Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Jumat (12/6/2026).
Ia terbukti mengirimkan drone ke Korea Utara. Langkah itu dinilai jaksa sebagai upaya menciptakan dalih untuk mendeklarasikan darurat militer pada 2024.
>>> BPJPH Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Semua Produk Impor Mulai Oktober 2026
Vonis Tambahan di Tengah Hukuman Seumur Hidup
Jaksa penuntut khusus sebelumnya menyatakan pada April lalu bahwa tindakan Yoon merusak keamanan nasional. Ia berupaya memalsukan kondisi perang menggunakan pesawat tanpa awak.
>>> Bareskrim Polri Musnahkan 389,5 Butir Ekstasi Milik Tersangka Azmi
Vonis ini menambah hukuman sebelumnya. Pada Februari lalu, Yoon sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memimpin aksi pemberontakan.
>>> Polisi Frustrasi Usut Pencurian Taksi Robot Waymo di San Francisco
Aksi pemberontakan itu bertujuan melumpuhkan Majelis Nasional melalui deklarasi darurat militer.