Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Jumat (12/6/2026).
Ia terbukti mengirimkan drone ke Korea Utara. Langkah itu dinilai jaksa sebagai upaya menciptakan dalih untuk mendeklarasikan darurat militer pada 2024.
Vonis Tambahan di Tengah Hukuman Seumur Hidup
Jaksa penuntut khusus sebelumnya menyatakan pada April lalu bahwa tindakan Yoon merusak keamanan nasional. Ia berupaya memalsukan kondisi perang menggunakan pesawat tanpa awak.
Vonis ini menambah hukuman sebelumnya. Pada Februari lalu, Yoon sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memimpin aksi pemberontakan.
Aksi pemberontakan itu bertujuan melumpuhkan Majelis Nasional melalui deklarasi darurat militer.