Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh produk impor yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin efektivitas regulasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
>>> Bareskrim Polri Musnahkan 389,5 Butir Ekstasi Milik Tersangka Azmi
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa kewajiban halal tidak hanya berlaku untuk produk dalam negeri, tetapi juga produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.
"Pemberlakuan wajib halal tidak hanya menyasar produk dalam negeri, tetapi juga produk luar negeri yang masuk ke Indonesia," ujar Haikal Hasan.
Koordinasi Lintas Kementerian
BPJPH terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mematangkan sistem pengawasan serta harmonisasi aturan.
Langkah koordinasi ini melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, dan BPI Danantara.
>>> Polisi Frustrasi Usut Pencurian Taksi Robot Waymo di San Francisco
"Diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan sistem jaminan produk halal dapat berjalan secara optimal," kata Haikal Hasan.
Pemerintah memandang kebijakan ini sebagai peluang besar untuk mendorong kemandirian ekonomi nasional lewat ekosistem halal.
"Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan konsumen," ujar Haikal Hasan.
>>> Kemendikdasmen Salurkan Dana BOSP Tahap 2 pada Juli 2026
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap daya saing produk domestik meningkat dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui ekosistem halal semakin signifikan.