⌂ Beranda News BPJPH Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Semua Produk Impor Mulai Oktober 2026
News

BPJPH Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Semua Produk Impor Mulai Oktober 2026

Ilustrasi sertifikasi halal untuk produk impor di Indonesia
Ilustrasi sertifikasi halal produk impor
A A Ukuran Teks16px

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh produk impor yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin efektivitas regulasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa kewajiban halal tidak hanya berlaku untuk produk dalam negeri, tetapi juga produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.

"Pemberlakuan wajib halal tidak hanya menyasar produk dalam negeri, tetapi juga produk luar negeri yang masuk ke Indonesia," ujar Haikal Hasan.

Koordinasi Lintas Kementerian

BPJPH terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mematangkan sistem pengawasan serta harmonisasi aturan.

Langkah koordinasi ini melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, dan BPI Danantara.

"Diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan sistem jaminan produk halal dapat berjalan secara optimal," kata Haikal Hasan.

Pemerintah memandang kebijakan ini sebagai peluang besar untuk mendorong kemandirian ekonomi nasional lewat ekosistem halal.

"Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan konsumen," ujar Haikal Hasan.

Dengan regulasi ini, pemerintah berharap daya saing produk domestik meningkat dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui ekosistem halal semakin signifikan.

📰 Update Terbaru