Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
Penetapan status hukum ini dilakukan pada Jumat malam, 12 Juni 2026, dan langsung diikuti dengan penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan.
>>> Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi
Andri Mulyono ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah terkumpulnya minimal dua alat bukti yang sah.
Tersangka diketahui merupakan pengendali vendor penyedia sepeda motor listrik merek Emmo yang dialokasikan untuk operasional BGN.
Syarief menyatakan bahwa Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Modus operandi dalam kasus ini bermula pada awal tahun 2025, saat tersangka mendekati pihak internal BGN.
Perusahaan yang dipimpinnya disodorkan agar masuk dalam daftar penyedia barang proyek, meskipun PT Yasa Artha Trimanunggal belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan.
>>> Rumah Indekos di Palmerah Jakarta Barat Dilalap Api
Untuk memuluskan kemenangannya dalam pengadaan, tersangka Andri Mulyono bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan akuisisi PT ASE.
Tersangka juga merekayasa nilai kontrak dengan menaikkan harga satuan unit kendaraan roda dua secara signifikan agar sesuai dengan pagu dana yang dialokasikan pemerintah.
Andri Mulyono secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan motor listrik melalui berita acara serah terima yang dimanipulasi.
Spesifikasi motor yang dikirimkan tidak sesuai dengan kebutuhan BGN, meskipun seolah-olah perakitan telah selesai dan sesuai spesifikasi.
Akibat perbuatan manipulasi dan penggelembungan harga tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
>>> DPR Minta Target Penerimaan Negara 2027 Tak Bebani Kelas Menengah
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam perkara ini.