Tiga terdakwa kasus dugaan suap dalam importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.
>>> Telkomsel Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi Baru dalam RUPST 2026
Penetapan agenda sidang tuntutan ini dilakukan setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Pemeriksaan tersebut telah rampung pada Jumat, 12 Juni 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Para terdakwa yang menjalani pemeriksaan adalah pimpinan Blueray Cargo, John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri.
Jaksa KPK mendakwa ketiganya telah menyuap pejabat Bea Cukai dengan total nilai mencapai Rp61,3 miliar dalam mata uang Dolar Singapura.
Selain itu, mereka juga diduga memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
"Sidang berikutnya hari Senin tanggal 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda atau acara sidang pengajuan atau pembavaan surat tuntutan Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim mendalami kesadaran hukum para terdakwa terkait pemberian uang kepada penyelenggara negara.
John Field menyatakan bahwa ia terpaksa melakukan transaksi tersebut karena situasi yang dihadapinya saat berurusan dengan pejabat Bea Cukai.
Menanggapi pertanyaan hakim mengenai ketakutan, John Field mengaku melakukannya karena terpaksa.
>>> Hong Myung-bo Sebut Son Heung-min Pemain Terbaik Korea Selatan
Ia juga menjelaskan pembagian peran di antara ketiga terdakwa. John menegaskan bahwa seluruh inisiatif dan perintah berasal dari dirinya sendiri.
John Field merinci instruksi yang diberikan kepada Andri dan Deddy karena keterbatasan waktu yang dimilikinya.
Saat ditanya siapa yang memiliki kehendak atau inisiatif untuk memberi suap di antara ketiganya, John Field mengakui tanggung jawab penuh atas tindakan tersebut.
Hakim kemudian menanyakan penyesalan dan sikap para terdakwa setelah kasus ini masuk ke ranah hukum.
John Field langsung menyampaikan pengakuan bersalah di hadapan majelis hakim dan menyatakan penyesalan yang mendalam.
Ia berjanji akan memperbaiki diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Sikap penyesalan dan janji serupa juga diungkapkan oleh terdakwa Deddy Kurniawan Sukolo.
Deddy membenarkan rasa penyesalan tersebut dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan suap.
>>> Ditpolairud Polda Riau Gelar Aksi Sosial di Bengkalis
Terdakwa Andri menutup rangkaian pemeriksaan terdakwa dengan menyatakan penyesalan yang sama dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.