Aparat Kepolisian Sektor Cileungsi berhasil menangkap dua orang pria berinisial FF (24) dan R (23) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis tembakau sintetis.
Keduanya diringkus di Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
>>> Lawson Station Indonesia: Promo Akhir Pekan Juni 2026
Penangkapan terhadap kedua pelaku yang kerap beroperasi di wilayah Cileungsi dan sekitarnya ini dilakukan pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menyatakan bahwa jajarannya mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua RT setempat mengenai kecurigaan warga terhadap aktivitas transaksi tembakau sintetis di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas kemudian berhasil membekuk kedua pelaku beserta sejumlah paket tembakau sintetis yang siap diedarkan.
>>> Bridestory Fair 2026 Hadir di JICC Senayan, Boyong Ratusan Vendor Pernikahan
Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Desa Dayeuh, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkotika.
Saat menggeledah rumah kontrakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 50 gram tembakau sintetis, satu paket sabu sisa pakai, dua butir obat keras, timbangan elektronik, alat hisap sabu, alat suntik, serta uang tunai senilai Rp11,25 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kerap menjalankan transaksi dengan metode sistem tempel di lokasi yang sama.
Aksi pengedaran barang terlarang ini telah berjalan selama kurang lebih satu tahun.
>>> Kemenhub Tingkatkan Jaringan Kereta Api Nasional untuk Efisiensi Logistik
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.