⌂ Beranda News John Field Akui Beri Rp 30 Miliar ke Ahmad Dedi Terkait Suap Bea Cukai

John Field Akui Beri Rp 30 Miliar ke Ahmad Dedi Terkait Suap Bea Cukai

John Field Akui Beri Rp 30 Miliar ke Ahmad Dedi Terkait Suap Bea Cukai
Ilustrasi John Field dan Ahmad Dedi terkait kasus suap
A A Ukuran Teks16px

Terdakwa kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai, John Field, mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Pengakuan ini disampaikan bos Blueray Cargo tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Juni 2026.

>>> Prabowo Subianto: Pemerintah Terbuka Menerima Kritik demi Demokrasi

Aliran dana tersebut dibongkar oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik terdakwa.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, penyerahan uang dilakukan secara bertahap senilai Rp 5 miliar per bulan setelah negosiasi awal.

Pertemuan awal antara John Field dan Ahmad Dedi difasilitasi oleh seorang staf bernama Alexander di kantor BIN, Pejaten, Jakarta Selatan.

Dalam ekspos BAP, terungkap kesepakatan pemantauan pekerjaan operasional logistik milik terdakwa.

Jaksa KPK Takdir membacakan poin BAP terdakwa yang menyatakan, "Saya sudah mengetahui Ahmad Dedi alias Dedi Congor merupakan orang BIN yang dulunya mantan pegawai BC (Bea Cukai)."

Jaksa melanjutkan pembacaan mengenai pengaturan jadwal pertemuan di wilayah Jakarta Selatan.

Alexander, yang disebut sebagai staf Ahmad Dedi, menghubungi John Field dan mengatur jadwal pertemuan di kantor BIN Pejaten.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Dedi memperkenalkan diri sebagai ketua tim PPIR.

>>> Anak Muda Gandrungi Mobil Retro Peugeot Karena Harga Terjangkau

Negosiasi mengenai kompensasi pengawasan disepakati senilai Rp 5 miliar setiap bulannya. Penyerahan dana dilakukan melalui perantara, yaitu Alexander.

Terdakwa John Field membenarkan pernyataan penuntut umum di ruang sidang. Ia mengkonfirmasi bahwa kesepakatan dana pemantauan tersebut telah disetujui.

Penyaluran dana dimulai sejak Juli 2025 di Senayan dan berlanjut setiap bulan dalam bentuk Dolar Singapura (SGD).

Pendistribusian uang pada November bahkan dilakukan oleh utusan terdakwa ke salah satu unit di Wisma Atlet Pademangan.

Jaksa mengkonfirmasi rincian penyerahan dana, termasuk pengiriman oleh Dian Sopiyono dan Yohanes ke Wisma Atlet Pademangan Tower C lantai 16 unit 1637 pada bulan November.

Ahmad Dedi sejauh ini berstatus sebagai saksi dan pernah diperiksa KPK terkait dugaan pengaturan urusan kepabeanan barang impor.

Kubu Ahmad Dedi membantah keras tuduhan tersebut.

>>> Festival Muharram 2026 Digelar Pemprov DKI Jakarta Pertengahan Juni

Penasihat hukumnya menyatakan bahwa pernyataan John Field adalah klaim sepihak yang kebenarannya harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah di persidangan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru