⌂ Beranda News PT Sumaco Wahana Utama Selesaikan Administrasi Kepabeanan Tiffany

PT Sumaco Wahana Utama Selesaikan Administrasi Kepabeanan Tiffany

PT Sumaco Wahana Utama Selesaikan Administrasi Kepabeanan Tiffany
Gerai Tiffany & Co. di Plaza Indonesia Jakarta
A A Ukuran Teks16px

PT Sumaco Wahana Utama selaku distributor lokal tengah menyelesaikan proses penelaahan administratif kepabeanan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Hal ini menyusul penyegelan gerai Tiffany & Co. di Plaza Indonesia, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).

>>> Airlangga Hartarto Targetkan Wushu Jaga Tradisi Emas Asian Games 2026

Penyegelan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta terkait kegiatan impor dan dokumentasi yang dikelola distributor pihak ketiga.

Pihak importir telah berkoordinasi langsung dengan otoritas terkait sejak Februari 2026 untuk menuntaskan seluruh persyaratan dokumen yang kini memasuki tahap finalisasi.

Perusahaan berkomitmen menyelesaikan kewajiban yang masih berjalan paling lambat pada 26 Juni 2026.

Fokus utama PT Sumaco Wahana Utama adalah menyelesaikan proses tersebut demi menjaga kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.

Klarifikasi Perusahaan

"Proses ini secara khusus berkaitan dengan kegiatan impor dan dokumentasi yang dikelola oleh PT Sumaco Wahana Utama dalam kapasitasnya sebagai importir lokal.

Tiffany & Co. tidak terlibat dalam kegiatan operasional maupun proses tinjauan administratif tersebut," demikian keterangan resmi perusahaan, Sabtu (13/6/2026).

Manajemen mengapresiasi langkah koordinasi yang berjalan bersama otoritas kepabeanan.

>>> Dari Tas Anak ke Bumbu Aceh: Kisah ShanJay Cook Tembus Supermarket

Distributor independen ini memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Kami mengapresiasi kerja sama yang konstruktif dari pihak Bea Cukai dan tetap berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar kepatuhan, transparansi, serta tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan proses ini secara tepat waktu," ujar Direktur PT Sumaco Wahana Utama Celina Tarigan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah membuka kembali segel gerai perhiasan mewah tersebut pada Senin (8/6/2026).

Langkah ini diambil setelah DJBC melakukan audit kepabeanan dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean dengan total nilai Rp 97,49 miliar, termasuk denda administratif sebesar Rp 78,50 miliar.

"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Purbaya, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.

Purbaya menekankan bahwa tindakan pengawasan ini dilakukan demi menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian hukum, dan transparansi bagi seluruh pelaku usaha nasional.

>>> Carlo Ancelotti Siap Debut Piala Dunia Bersama Timnas Brasil

Pemerintah mengimbau para pelaku bisnis untuk selalu memenuhi kewajiban hukum mereka demi menjaga daya saing ekosistem ekonomi.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru