Wacana regulasi baru tentang produk tembakau memicu gelombang keberatan dari berbagai sektor industri dan pemerintah daerah. Rencana pembatasan ini dinilai berisiko menekan stabilitas ekonomi sektor terkait.
Kebijakan pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau yang tengah disusun pemerintah dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) menuai penolakan dari berbagai kalangan.
>>> Tim Polwan Polda Riau Juara 1 Senam Perwosi 2026
Mulai dari pelaku industri, asosiasi, hingga pemerintah daerah menyatakan keberatan.
Para penolak kebijakan menilai regulasi tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT). Mereka khawatir kebijakan ini mengancam jutaan mata pencaharian dan memicu pertumbuhan rokok ilegal.
Menurut pelaku usaha, komponen pelengkap seperti cooling agent, mentol, pemanis, hingga ekstrak buah menjadi aspek krusial dalam menciptakan keunikan karakter serta cita rasa setiap produk.
Dampak regulasi ini diproyeksikan tidak hanya menyasar korporasi manufaktur skala besar, melainkan juga menyentuh ribuan UMKM di sentra tembakau.
Penolakan dari Serikat Pekerja dan Asosiasi
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Henry Wardana mengatakan regulasi yang terlalu ketat terhadap produk legal justru berpotensi membuka ruang bagi pertumbuhan rokok ilegal.
Ia menambahkan bahwa peredaran produk tanpa izin resmi membawa bahaya lebih besar karena komposisi bahannya tidak terikat pada transparansi regulasi.
Henry Wardana memandang pemerintah memiliki kewajiban menjaga iklim usaha yang kondusif bagi seluruh skala industri resmi.
Langkah proteksi terhadap sektor legal ini bertujuan memastikan perlindungan mata pencaharian buruh, ketersediaan variasi produk bagi konsumen, serta keberlanjutan pasokan devisa negara melalui cukai.
"Kebijakan ini harus melihat secara berimbang, jangan sampai kesehatan dikejar, tapi jutaan buruh kehilangan piring nasinya," ujar Henry dalam siaran pers, Sabtu (13/6/2026).
Pemberlakuan aturan yang terlalu restriktif diprediksi memicu peralihan konsumsi ke pasar gelap. Hal ini pada gilirannya menekan pendapatan negara dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja.
"Konsumen akan tetap mencari rokok yang sesuai dengan selera rasa mereka. Jika rokok legal dilarang memiliki rasa, mereka akan lari ke rokok ilegal," tegas Henry.