Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day pada Minggu, 14 Juni 2026.
Peniadaan ini berlaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, M. H. Thamrin, dan H.R.
>>> Arsenal Dominasi Nominasi Pemain Terbaik PFA 2026
Rasuna Said.
Keputusan ini diambil sehubungan dengan adanya penyelenggaraan kegiatan internasional di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota.
Akibatnya, arus lalu lintas di jalur yang biasa ditutup akan beroperasi normal pada hari tersebut.
Para pengguna jalan, baik mobil maupun sepeda motor, dapat melintasi kawasan Sudirman-Thamrin dan jalur terkait lainnya sejak Minggu pagi.
Pihak berwenang mengambil keputusan pembatalan ini demi mendukung kelancaran pengaturan lalu lintas dan pengamanan kegiatan berskala khusus.
>>> Brasil dan Maroko Berbagi Angka di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Kebijakan tersebut resmi dikeluarkan melalui pengumuman tertulis oleh instansi terkait. "Sehubungan dengan adanya kegiatan internasional pada Minggu 14 Juni 2026 HBKB di Jalan Jenderal Sudirman - M.
H Thamrin, Jakarta Pusat dan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan ditiadakan," tulis keterangan resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah daerah menetapkan kebijakan ini dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di provinsi, yaitu Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Berdasarkan regulasi tersebut, agenda Hari Bebas Kendaraan Bermotor dapat ditiadakan apabila pelaksanaannya bersamaan dengan acara nasional atau internasional yang memerlukan pengamanan khusus.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau seluruh pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.
>>> Casemiro Yakin Neymar Akan Tampil Maksimal di Piala Dunia 2026 Meski Cedera
Pada kondisi normal, jalur bebas kendaraan bermotor ini ditutup setiap pekan mulai pukul 05.30 WIB hingga 10.00 WIB.