⌂ Beranda News Kejagung Selidiki Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik MBG

Kejagung Selidiki Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik MBG

Kejagung Selidiki Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik MBG
Teknisi bengkel memeriksa baterai motor listrik
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan manipulasi yang menyebabkan pembengkakan anggaran dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Proyek senilai Rp 1,1 triliun itu dikerjakan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal.

>>> DPRD Sulsel Soroti Rencana Mundur Massal 326 Kepala Sekolah SMA dan SMK

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum. Proses pengadaan tidak melalui mekanisme yang kompetitif.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan harga yang dipasang sejak tahap awal tidak wajar. Hal itu akibat praktik penggelembungan nilai.

>>> Lothar Matthaeus Kritik Saran Juergen Klopp soal Skuad Jerman

Hasil penyidikan menunjukkan PT Yasa Artha Trimanunggal milik Andri Mulyono belum memenuhi kriteria resmi sebagai penyedia. Perusahaan itu tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif.

Di lokasi penyimpanan Kawasan Industri Sentul, Bogor, Jawa Barat, ditemukan tiga deretan panjang motor listrik Emmo JVX GT berwarna biru-hitam.

>>> Pemkab Bogor Kembali Gelar CFD di Jalan Tegar Beriman Cibinong

Motor-motor itu terbungkus plastik di area terbuka seluas lebih dari satu hektare.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru