Polda Metro Jaya kembali menyediakan fasilitas perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlaku dokumennya hampir habis.
Layanan SIM Keliling akan beroperasi di wilayah Jakarta pada Minggu, 14 Juni 2026.
>>> Brasil: Eksportir Kopi Terbesar Dunia, Bukan Cuma Sepakbola
Berdasarkan informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, pos pelayanan mulai melayani pemohon pada pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan masa aktif SIM, bukan pembuatan baru.
Lokasi dan Persyaratan
Armada pelayanan dipusatkan di dua titik strategis di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Berikut daftar lokasi:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McDonald's Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat tidak ada pelayanan pada hari tersebut.
>>> Gaikindo Catat Penjualan BYD Merosot Tajam pada Mei 2026
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen lengkap, yaitu KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih aktif, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Tarif untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, belum termasuk biaya asuransi dan tes kesehatan.
>>> Skotlandia Hadapi Haiti pada Laga Pembuka Grup C Piala Dunia 2026
Petugas mengimbau pemohon memastikan semua berkas persyaratan terpenuhi sebelum mendatangi lokasi. Layanan bergerak ini diharapkan memudahkan warga dalam memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor polisi.
