Polres Metro Bekasi Kota membekuk seorang karyawan berinisial ASW alias AS (42) yang membawa kabur sepeda motor operasional milik tempatnya bekerja di kawasan Bekasi Utara.
Pelaku menduplikat kunci kontak kendaraan tersebut sebelum melancarkan aksinya.
>>> SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Jakarta Timur dan Barat, 14 Juni 2026
Korban adalah AGS (38), seorang pengusaha ternak ayam potong yang mengoperasikan usahanya di Jalan Ruko Simpasa Summarecon Mall Bekasi, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Pelaku diketahui baru bekerja selama satu bulan di tempat usaha milik korban.
Petugas kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan korban dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Bekasi Utara beserta barang bukti kendaraan yang dicuri.
"Pelaku berhasil kami ringkus dua hari pasca-kejadian, tepatnya pada Jumat (15/5/2026) di kawasan Jalan Pintu Air, depan Mushola Al Ikhwan, Bekasi Utara, beserta barang bukti motor yang belum sempat dijual," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (13/6/2026).
Kejadian ini bermula ketika pelaku secara rahasia membuat salinan kunci sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-4950-TFG milik kantor melalui jasa tukang kunci di pinggir jalan.
Korban awalnya menyediakan sepeda motor tersebut khusus sebagai fasilitas operasional bagi para karyawannya guna mengantarkan pesanan daging ayam potong ke para pelanggan.
Ketika sedang tidak mendapatkan sif kerja, ASW memanfaatkan situasi sepi untuk menyelinap ke area parkir ruko dan membawa lari motor itu.
Korban yang curiga kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi dan mendapati bahwa karyawannya sendiri yang menjadi pelaku pencurian.
"Motifnya murni karena desakan ekonomi, namun tindakan ini sudah direncanakan secara matang lewat modus duplikasi kunci.
Sangat kita sesalkan, baru bekerja satu bulan sudah berani mengambil motor tuannya," kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
>>> Brasil: Eksportir Kopi Terbesar Dunia, Bukan Cuma Sepakbola
Penyidik menjerat tersangka ASW dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mana ancaman hukuman pidananya paling lama tujuh tahun penjara.
