Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan digital atau salah transfer untuk segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Tujuannya agar dana dapat diselamatkan sebelum berpindah tangan ke pelaku.
>>> Jerman Hadapi Curacao di Piala Dunia 2026 untuk Akhiri Tren Buruk
Hingga Mei 2026, IASC telah menerima sebanyak 579.459 laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, 998.558 rekening dilaporkan, dengan 515.553 rekening berhasil diblokir.
Dana korban scam senilai Rp 196,93 miliar berhasil dikembalikan berkat laporan yang masuk. Masyarakat diminta segera bertindak cepat dengan mengakses situs resmi iasc.
ojk. go.
id apabila menyadari telah menjadi korban kejahatan siber.
>>> Pemerintah Dorong Perluasan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik
OJK menekankan bahwa setiap aduan dari masyarakat memiliki peran besar dalam memutus rantai kejahatan digital.
Laporan yang masuk sangat penting untuk membantu menghentikan pelaku dan mencegah munculnya korban baru.
OJK juga memetakan berbagai modus penipuan yang semakin canggih.
Modus tersebut meliputi penyamaran sebagai perusahaan resmi (impersonation), lowongan kerja paruh waktu palsu, tugas klik iklan, deposit e-commerce palsu, hingga investasi kripto bodong.
>>> Prediksi Line Up Belanda vs Jepang di Piala Dunia 2026
Beberapa kegiatan usaha yang telah dihentikan Satgas PASTI pada Mei 2026 antara lain CANTVR, YUDIA, MAGENTO, Appeninc, VID, dan Sensenowai.