⌂ Beranda News Kejagung Setor PNBP Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu

Kejagung Setor PNBP Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu

Kejagung Setor PNBP Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan PNBP kepada Menteri Keuangan
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026).

>>> Harga Pertamax Naik, Pengendara Motor Beralih ke Pertalite

Rincian Sumber PNBP

Total PNBP tersebut berasal dari tiga sumber utama. Pertama, lelang BPA Fair 2026 yang menyumbang Rp978.191.839.000.

Kedua, pelacakan aset berupa tanah dan bangunan kosong menghasilkan Rp30.998.000.000.

>>> Polisi Malaysia Tangkap Empat Penganiaya ART Indonesia di Johor

Ketiga, penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil menghasilkan uang tunai Rp51.682.537.000.

Selain itu, terdapat pula penyerahan uang hasil lelang yang dialokasikan kepada korban sebesar Rp19.124.065.000.

>>> 5 Daerah di Indonesia yang Dianggap Biasa Saja oleh Turis Asing

"Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dengan jumlah Rp1.029.874.376.628 (1,029 triliun)," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru