⌂ Beranda News Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis 2026/2027

Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis 2026/2027

Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis 2026/2027
Ilustrasi pendaftaran sekolah swasta gratis di DKI Jakarta tahun ajaran 2026/2027
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Penerimaan Murid Baru Sekolah Swasta Gratis (PMB SSG) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Proses pendaftaran dimulai pada Senin, 15 Juni 2026.

Program ini merupakan terobosan untuk memperluas akses pendidikan di Jakarta. Dinas Pendidikan DKI Jakarta melibatkan 103 sekolah swasta dalam pelaksanaannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 312 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur penerima dan besaran pendanaan pendidikan swasta tahun anggaran 2026.

Total kuota yang disediakan mencapai 10.109 murid baru. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, membenarkan keterlibatan ratusan sekolah swasta tersebut.

Dua Program Pendidikan Gratis

Pemprov Jakarta saat ini mengelola dua program pendidikan gratis yang bermitra dengan lembaga swasta. Kedua program tersebut adalah PMB Sekolah Swasta Gratis dan SPMB Bersama.

PMB SSG menyasar calon murid baru untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Sementara SPMB Bersama dikhususkan bagi calon murid kelompok afirmasi di tingkat SMP, SMA, dan SMK dengan seleksi terintegrasi SPMB reguler.

Syarat Pendaftaran

Calon peserta didik wajib memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta. Dokumen ini harus diterbitkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta paling lambat 15 Juni 2026.

Kriteria usia menjadi syarat mutlak. Untuk SD, usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2026, dengan prioritas anak berusia 7 tahun.

Pengecualian usia minimal 5 tahun 6 bulan berlaku bagi anak dengan kecerdasan atau bakat istimewa. Kondisi ini harus dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional.

Bagi calon murid SLB tingkat SD, batas usia 6 hingga 12 tahun. Untuk SMP, usia maksimal 15 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan dasar.

Batas usia maksimal SMP bagi anak disabilitas diberikan kelonggaran hingga 18 tahun. Pendaftar SMA dan SMK memiliki batas usia maksimal 21 tahun serta telah lulus SMP atau sederajat.

Calon peserta didik disabilitas untuk SMA dan SLB mendapatkan batas usia maksimal hingga 24 tahun. Dokumen kelulusan berupa ijazah atau SKL wajib disertakan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru