Polres Empat Lawang berhasil menangkap dua dari enam pelaku perampokan yang menyasar mes karyawan PT SNI di Desa Taba, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Kedua pelaku diidentifikasi sebagai AS (45), warga Desa Taba Baru, dan IM (38), warga Dusun III Desa Kebon, Kecamatan Saling.
>>> Asabri Cairkan Gaji Ke-13 Pensiun 2026 Sebesar Rp 1,4 Triliun
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP A Firman, membenarkan penangkapan tersebut.
"Kedua pelaku sudah berhasil diamankan.
Salah satu pelaku, yakni IM, saat proses penangkapan berlangsung berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya, Minggu (14/6/2026).
>>> Kunjungan Turis Asing ke Korea Selatan Melonjak 20,4 Persen
Aksi perampokan terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat para korban sedang beristirahat, sekelompok pelaku datang dan menerobos masuk ke dalam mes secara paksa.
"Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban, disertai pengancaman menggunakan senjata api serta merampas telepon genggam milik korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek dan memar di sejumlah bagian tubuh," ujar AKP A Firman.
>>> Apple Luncurkan iPadOS 27, Daftar iPad yang Didukung dan Tidak
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi pada 12 Juni 2026 terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.
