Proses seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2026 telah dimulai di berbagai daerah.
Pendaftaran akan berlangsung hingga Juli 2026.
>>> Arab Saudi Tantang Uruguay di Laga Perdana Grup H Piala Dunia 2026
Berbeda dengan jenjang pendidikan di atasnya, registrasi calon murid PAUD tidak dikelola secara terpusat. Setiap satuan pendidikan membuka pendaftaran secara mandiri, baik daring maupun luring.
Meski demikian, pelaksanaan seleksi tetap mengacu pada regulasi pusat. Regulasi tersebut tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Berdasarkan aturan tersebut, calon murid Taman Kanak-Kanak (TK) atau PAUD harus memenuhi kriteria umur yang telah ditentukan.
Anak yang mendaftar Kelompok A wajib berusia paling rendah 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
Sementara itu, calon peserta didik Kelompok B minimal berusia 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
Bagi anak yang telah berusia 5 tahun 6 bulan atau 6 tahun, jalur pendaftaran ke SD sudah mulai terbuka.
Kebijakan ini berlaku dengan catatan anak memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Dirjen Paud Dasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan Permendikdasmen 3/2025 memberi ruang bagi anak usia minimal 6 tahun, bahkan 5 tahun 6 bulan, untuk mendaftar SD.
>>> Jaksa Agung Florida Gugat OpenAI dan CEO Sam Altman
Namun, pihak sekolah tetap mendahulukan anak yang telah mencapai usia 7 tahun atau lebih untuk memenuhi kuota daya tampung.
Bukti kelayakan berupa kecerdasan khusus atau kesiapan mental harus ditunjukkan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru.
Gogot Suharwoto menegaskan bahwa setiap anak tumbuh dengan tahapan perkembangan yang tidak seragam. Fleksibilitas batasan usia ini diterapkan agar layanan pendidikan berjalan adil dan tanpa diskriminasi.
"Ada anak yang secara usia belum 7 tahun, tetapi berdasarkan asesmen profesional telah menunjukkan kesiapan untuk mengikuti pendidikan dasar," ujar Gogot Suharwoto.
Berkas Administrasi SPMB PAUD 2026
Selain faktor usia, orang tua juga perlu melengkapi berkas administrasi penting sebelum mendaftar.
Dokumen utama yang wajib disiapkan meliputi akta kelahiran anak atau surat keterangan laporan kelahiran dari instansi berwenang.
Kartu Keluarga (KK) juga menjadi dokumen penting yang tidak boleh dilewatkan.
>>> Prabowo Subianto Sambut Presiden Jerman dengan Sapaan Bahasa Jerman di Istana
Kepastian mengenai rincian dokumen tambahan dan jadwal pendaftaran dapat diperoleh dengan memantau akun media sosial resmi atau mendatangi langsung PAUD yang dituju.