Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada Selasa, 16 Juni 2026.
Kebijakan ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
>>> Hajime Moriyasu Gunakan Papan Tulis Instruksi Saat Jepang Imbang Lawan Belanda
Pengumuman resmi disebarluaskan melalui akun media sosial Dishub DKI Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026.
"Sehubungan dengan Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah pada 16 Juni 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta.
Penonaktifan aturan ini didasarkan pada Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
>>> PT Citra Nusantara Gemilang Tbk Targetkan Pendapatan Rp879 Miliar pada 2026
Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Langkah ini juga selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dengan demikian, semua mobil dapat melintasi kawasan ganjil genap tanpa terikat angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
>>> Siklon Senyar Tewaskan 7% Populasi Orang Utan Tapanuli, Ancam Kepunahan
Meskipun area pembatasan dapat dilalui secara bebas, otoritas transportasi tetap mengimbau pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.