Wali Kota Bogor Dedie A Rachim resmi melarang angkutan perkotaan yang berusia di atas 20 tahun untuk beroperasi di Kota Bogor.
Kebijakan ini disahkan melalui penandatanganan Peraturan Wali Kota pada Senin (15/6/2026).
>>> Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai penumpukan kendaraan dan kebiasaan angkot berhenti sembarangan atau ngetem.
Pemerintah Kota Bogor akan menggelar operasi gabungan untuk memastikan aturan berjalan tegas di lapangan.
"Hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan, diiringi dengan langkah-langkah, pembatasan langsung nanti melalui operasi gabungan," kata Dedie, Senin (15/6/2026).
Pemerintah juga tengah mengalkulasi kebutuhan riil transportasi publik untuk menentukan kebijakan rute ke depan.
"Kita lakukan penghitungan berapa sesungguhnya jumlah angkutan yang dibutuhkan oleh masyarakat, berapa trayek yang harus dipenuhi atau ditutup," imbuhnya.
>>> Pesawat Latih Militer Pakistan Jatuh di Mardan, Dua Pilot Tewas
Dukungan Organda dan Program Peremajaan
Proses legalisasi regulasi ini turut dihadiri oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor.
Ketua Organda Kota Bogor Sunaryana menyatakan bahwa para pelaku usaha transportasi telah memahami aturan batas operasional tersebut.
"Para pengusaha pun sudah paham, sudah ngerti, sudah tahu bahwa 20 tahun itu sudah selesai (operasional).
Cuma mekanismenya nanti ada tahapannya, jadi tidak langsung sekaligus, tetap peremajaan dibuka," kata Sunaryana.
Implementasi kebijakan ini akan diikuti dengan program peremajaan armada oleh Pemerintah Kota Bogor. "Sekarang fokusnya untuk penertiban umur teknis 20 tahun.
>>> Spanyol Imbangi Cape Verde Tanpa Gol di Piala Dunia 2026
Itu dulu yang harus kita jalankan," imbuhnya.