Polresta Banyumas mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan dua wanita di Desa Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Tersangka berinisial A alias D (24) diketahui merekam jasad kedua korban menggunakan ponselnya.
>>> BGN Evaluasi Insentif Satuan Pelayanan Gizi, Tak Lagi Rp 6 Juta per Hari
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (11/6/2026). Kedua korban adalah K (81) yang merupakan nenek tersangka, dan AA (18) yang merupakan selingkuhannya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa tersangka menyejajarkan tubuh kedua korban setelah melakukan pembunuhan. Pelaku kemudian merekam kondisi jasad tersebut menggunakan handphone.
Setelah merekam, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan mengepel lantai yang berlumuran darah menggunakan ember dan cairan pembersih lantai.
Polisi masih mendalami motif tersangka merekam video dan foto tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang sudah memiliki istri dan dua anak ini mengeksekusi korban menggunakan palu.
>>> Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5,29 Kg Ganja dalam Paket Mi Instan
Korban pertama, K, dieksekusi pada pukul 19.00 WIB setelah melaksanakan salat Isya.
Usai membunuh K, tersangka menutupi wajah korban dengan sajadah.
Ia kemudian pergi menemui AA di Kelurahan Pabuwaran dan mengajaknya ke rumah K dengan dalih orang tuanya sedang tidur.
Tersangka berniat menguasai harta benda milik AA.
>>> Kemlu RI Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran
Pada pukul 00.30 WIB, ia sempat mengecek posisi jenazah K dan memfoto wajah korban setelah membuka sajadah, lalu menutupnya kembali.