Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 5,29 kilogram yang disembunyikan dalam paket mi instan.
Pengiriman tersebut ditujukan ke wilayah Malang, Jawa Timur.
>>> Kemlu RI Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 12 Juni 2026.
Laporan tersebut mencurigai adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi dari Pekanbaru menuju Malang.
Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury, dan Kanit V Subdit IV Kompol Tomy Haryono segera melakukan penyelidikan.
Mereka tiba di Sidoarjo pada Sabtu, 13 Juni 2026, untuk berkoordinasi dengan pihak ekspedisi.
Petugas kemudian menerapkan metode controlled delivery untuk memantau pergerakan paket. Begitu paket sampai di alamat tujuan, seorang pria bernama Sugiono langsung diamankan.
Pemeriksaan terhadap paket mengungkapkan bahwa di dalamnya terdapat 5,3 kilogram ganja kering yang dikamuflase dengan mi instan.
Sugiono mengaku telah mengedarkan narkoba melalui jasa ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025 hingga Juni 2026.
>>> Mahasiswa Bubarkan Aksi Demonstrasi di Dukuh Atas Jakarta
Total barang haram yang pernah diedarkan meliputi 50 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five.
Dari hasil interogasi, Sugiono merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang masih dalam pendalaman.
Jaringan ini menggunakan jasa pengiriman umum untuk mengedarkan narkoba.
Sugiono bertugas mengambil, menyimpan, membagi menjadi paket kecil, mengemas ulang, dan menaruh narkoba dengan sistem tempel di daerah Singosari, Kabupaten Malang.
Atas setiap kegiatan, tersangka memperoleh upah antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per paket, ditambah fee tambahan Rp1.000.000 hingga Rp4.000.000 jika pekerjaan berhasil.
Aksi ke-20 pada Minggu, 14 Juni 2026, berhasil dihentikan.
Penggeledahan di rumah Sugiono menemukan 2 bungkus ukuran sedang dan 3 bungkus kecil ganja dengan berat bruto total 574 gram, serta 3 unit timbangan digital dan plastik bekas pembungkus paket.
>>> Vozinha Jadi Pahlawan, Cape Verde Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026
Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.