⌂ Beranda News MPR RI dan UAJY Bahas Risalah Amandemen UUD 1945 sebagai Rujukan Hukum

MPR RI dan UAJY Bahas Risalah Amandemen UUD 1945 sebagai Rujukan Hukum

MPR RI dan UAJY Bahas Risalah Amandemen UUD 1945 sebagai Rujukan Hukum
Forum Group Discussion MPR RI dan UAJY tentang risalah amandemen UUD 1945
A A Ukuran Teks16px

Sekretariat Jenderal MPR RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menggelar Forum Group Discussion mengenai risalah perubahan UUD 1945.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Konferensi RKF FH UAJY, Yogyakarta, pada Senin (15/6/2026).

>>> FTF Pecat Sabri Lamouchi Usai Tunisia Dihajar Swedia 1-5

Kegiatan akademik ini bertujuan mendiskusikan posisi dan relevansi risalah perubahan konstitusi sebagai rujukan penafsiran ketatanegaraan Indonesia.

Risalah sebagai Aset Nasional

Kepala Biro Persidangan dan Konstitusi Pemasyarakatan MPR RI, Wachid Nugroho, menilai risalah persidangan dan dokumen konstitusional milik MPR merupakan aset penting nasional yang belum dioptimalkan oleh kalangan akademik.

"Ini salah satu jejak kelembagaan MPR yang menurut saya perlu dibangkitkan kembali.

Risalah harus menjadi dokumen hukum administrasi yang memiliki nilai dan keberlanjutan, bukan sekadar dokumen yang selesai dibuat lalu hilang begitu saja," kata Wachid Nugroho.

Ia menjelaskan bahwa naskah komprehensif perubahan UUD NRI Tahun 1945 kini telah menjadi rujukan utama praktisi hukum, sehingga diperlukan kajian mendalam untuk menempatkan risalah tersebut dalam kerangka ketatanegaraan.

Pihak MPR RI juga memiliki arsip penting lain seperti dokumen MPRS, MPR, hingga risalah Konstituante yang berpotensi dikembangkan menjadi pusat dokumentasi nasional.

"Kami memiliki imajinasi dan cita-cita untuk membangun semacam pusat literasi konstitusi yang berisi arsip-arsip penting ketatanegaraan.

Banyak dokumen berharga yang sebenarnya ada, tetapi belum banyak diketahui publik maupun kalangan akademik," ujar Wachid Nugroho.

Keberadaan dokumen autentik tersebut dianggap krusial untuk menghadapi tantangan era pasca kebenaran demi menghindari kebingungan publik terhadap fakta sejarah.

"Dalam era post-truth, kita membutuhkan dokumen yang sahih dan original.

>>> Lestari Moerdijat Dorong Lengger Banyumas Jadi Warisan Budaya Dunia

Ini menjadi pintu masuk untuk mengaktualisasikan peran MPR agar lebih terlihat output kelembagaannya melalui pengelolaan dan pemanfaatan risalah," jelas Wachid Nugroho.

Respon Positif dari UAJY

Dekan Fakultas Hukum UAJY, Prof. Theresia Anita Christiani, menegaskan pentingnya menjadikan UUD 1945 sebagai landasan kehidupan bernegara di tengah dinamika saat ini.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru