Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berencana memanggil platform digital YouTube.
Hal ini menyusul temuan konten kreator Bigmo yang mempromosikan rokok elektronik atau vape kepada anak-anak saat siaran langsung.
>>> TikToker yang Rekam Warga Diam-diam dengan Kacamata Meta Dilaporkan ke Polisi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melayangkan surat pemanggilan terhadap YouTube. Konten tersebut dinilai melanggar aturan di Indonesia dan community guidelines platform digital.
"Per kemarin kita sudah melayangkan surat peringatan kepada platform YouTube yang telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan yang ada di negara di Indonesia, tapi juga melanggar community guidelines mereka sendiri," kata Meutya di Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Pemerintah memberikan waktu kepada YouTube untuk memberikan penjelasan sebelum pertemuan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
"Jadi kita akan lihat dalam tiga hari. Esok atau lusa akan dipanggil.
Kita juga sudah mengeluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," ungkapnya.
>>> Piala AFF 2026: Susunan Pemain Indonesia vs Vietnam
Meutya menyampaikan kasus tersebut menjadi contoh bahwa platform digital global masih belum konsisten dalam menegakkan kebijakan moderasi konten.
"Ini hanya satu contoh di mana kita melihat para big tech, tidak hanya YouTube, tidak konsisten dan tidak tertib dalam melakukan penyisiran terhadap konten-konten negatif yang ada di dunia maya, khususnya di ranah mereka sendiri," kata Menkomdigi.
Ia menilai kelalaian dalam mengawasi konten dapat berdampak luas terhadap masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi kelompok rentan dalam mengakses ruang digital.
Komdigi meminta YouTube menjelaskan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk memastikan konten yang melanggar aturan tidak kembali beredar di platformnya.
>>> Hasil Piala AFF 2026: Kamboja Taklukkan Timor Leste 3-0
"Ini membahayakan tidak hanya anak-anak, tetapi juga banyak pihak di masyarakat Indonesia yang dirugikan apabila mereka terus dibiarkan melakukan hal-hal seperti ini tanpa pengawasan yang tertib," tegas Meutya.
