Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan inovasi terbaru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) digital.
Layanan ini memungkinkan pengendara untuk menampilkan SIM langsung melalui ponsel saat pemeriksaan oleh petugas.
>>> Spanyol Gagal Jebol Gawang Cape Verde di Piala Dunia 2026
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital Polri untuk memberikan layanan yang lebih praktis, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Cara Menggunakan SIM Digital
Masyarakat yang ingin menggunakan SIM digital dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas yang tersedia di App Store maupun Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi dan verifikasi identitas dengan memasukkan nomor SIM. Sistem Korlantas kemudian akan memverifikasi data tersebut dengan basis data terintegrasi.
>>> Spanyol Ditahan Imbang Tanjung Verde Akibat Masalah Kebugaran
Jika data sesuai, SIM digital akan aktif dan tersimpan di akun pengguna.
Aplikasi ini juga memungkinkan pemilik lebih dari satu jenis SIM, seperti SIM A dan SIM C, untuk menyimpannya dalam satu platform.
SIM digital memiliki dasar hukum yang sah sehingga dapat digunakan saat pemeriksaan lalu lintas rutin maupun razia.
>>> PSIS Semarang Perkuat Lini Tengah dengan Rekrut Syahrian Abimanyu
Petugas kepolisian dapat langsung memeriksa dan memvalidasi keaslian dokumen elektronik tersebut melalui sistem terintegrasi.
