Aturan pembatasan lalu lintas kendaraan roda empat atau lebih dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada Selasa, 16 Juni 2026.
Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan momen libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
>>> Kemenkeu Evaluasi Aturan Pelabuhan Atasi Penumpukan Kontainer
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap tanpa perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor.
Meskipun ada kelonggaran aturan, otoritas transportasi mengimbau para pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas.
>>> Cara Mudah Menggunakan Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Dishub DKI Jakarta juga meminta masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik, mengingat potensi peningkatan volume kendaraan di kawasan wisata dan pusat aktivitas.
Daftar Ruas Jalan yang Bebas Ganjil Genap
Masyarakat dapat memanfaatkan peniadaan aturan ganjil genap di sejumlah titik jalan yang biasanya membatasi pelat nomor kendaraan.
Ruas jalan yang terbebas dari pembatasan pada hari libur nasional meliputi Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang.
Selain itu, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, dan Jalan Pramuka juga tidak memberlakukan aturan ganjil genap.
>>> Tiyo Ardianto: Ketua BEM KM UGM Lulusan Paket C yang Kritis
Kawasan lain yang turut dibebaskan adalah Jalan Salemba Raya sisi Barat mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari.