Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra terus memacu program pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi.
Tiga provinsi yang menjadi fokus adalah Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
>>> LAFC Pinjamkan Adrian Wibowo ke FC Wacker Innsbruck
Langkah percepatan ini bertujuan agar masyarakat terdampak segera merasakan manfaat pemulihan setelah berbulan-bulan menghadapi keterbatasan. Program ini berjalan seiring terealisasinya anggaran dari sejumlah kementerian dan lembaga.
Realisasi Anggaran dan Eksekusi Program
Hingga pertengahan Juni 2026, instansi seperti Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerima alokasi dana dari Kementerian Keuangan.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatra, Muhammad Tito Karnavian, menekankan pentingnya percepatan administrasi dan penyaluran anggaran.
Ia mendesak kementerian dan lembaga yang masih menyusun proposal untuk segera mengajukannya ke Kemenkeu.
"Rakyat yang kena bencana tidak mau berlama-lama susah. Sudah tujuh bulan mereka susah," ujar Tito dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Tito juga meminta kementerian dan lembaga yang telah mendapatkan alokasi dana untuk segera mengeksekusi program kerja mereka di lapangan.
>>> Indomaret Gelar Beragam Promo Menarik Sepanjang Juni 2026
Satgas PRR turut membantu percepatan pengajuan anggaran bagi instansi yang masih dalam tahap penyusunan rencana kegiatan.
Satgas PRR akan meminta rincian kegiatan dari setiap kementerian dan lembaga yang telah memperoleh pendanaan.
Tujuannya adalah memperkuat pengendalian program agar seluruh agenda rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah daerah.
Penyelesaian rencana kerja ini dikawal berkala melalui rapat koordinasi harian agar proses pendanaan sesuai jadwal.
Satgas PRR juga akan membentuk koordinator wilayah di Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk memperkuat monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemulihan di lapangan.
Langkah ini mengacu pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra 2026-2028, yang menjadi panduan utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pemulihan secara terpadu.
>>> Gempa M 6,7 Guncang Palu, Rusak Fasilitas Umum dan Bangunan
Melalui percepatan ini, para penyintas bencana diharapkan segera mendapatkan hunian layak, infrastruktur permanen, pelayanan dasar optimal, serta kesempatan membangun kembali kehidupan mereka.