⌂ Beranda News Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin, Pengamat: Lapor Polisi Langkah Masuk Akal

Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin, Pengamat: Lapor Polisi Langkah Masuk Akal

Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin, Pengamat: Lapor Polisi Langkah Masuk Akal
Ilustrasi: Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin, Pengamat: Lapor Polisi Langkah Masuk Akal
A A Ukuran Teks16px

Kasus perekaman tanpa izin terhadap usher di GIIAS 2026 menjadi sorotan. Seorang content creator merekam interaksi dengan usher menggunakan kacamata berkamera, lalu mengunggahnya ke media sosial.

Video tersebut viral dan menuai protes. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendorong korban untuk melapor ke polisi.

>>> Klasemen Piala AFF 2026 Usai Indonesia Vs Vietnam

Para pengamat yang dihubungi detikINET pada Senin (3/8/2026) sepakat dengan usulan tersebut.

Donny B Utoyo, anggota Dewan Penasehat ICT Watch, menilai langkah hukum itu sah dan masuk akal.

"Korban sangat beralasan untuk menempuh jalur hukum.

Persoalannya bukan semata-mata terlihat di ruang publik, melainkan wajah, interaksi, dan identitasnya direkam secara tersembunyi, lalu diolah dan disebarluaskan sebagai bahan konten," ujarnya.

Donny menegaskan bahwa kehadiran di ruang publik tidak menghapus hak privasi. Ia merujuk pada Pasal 12 UU Hak Cipta yang melarang penggunaan komersial potret tanpa persetujuan.

"Pelanggaran untuk kepentingan komersial juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 115. Perlu diperiksa apakah konten tersebut dimonetisasi," imbuhnya.

Jika konten mengandung pelecehan atau eksploitasi seksual, aparat dapat menilai penerapan Pasal 14 UU TPKS tentang kekerasan seksual berbasis elektronik.

>>> Jordan Henderson Resmi Berseragam Chelsea, Kontrak Dua Tahun

"Penerapannya tidak otomatis hanya karena ada perekaman tanpa izin, namun harus dibuktikan adanya muatan seksual," tuturnya.

Penolakan pelaku untuk menurunkan konten setelah diminta korban menjadi penting. Setelah keberatan disampaikan, pelaku tidak bisa berdalih tidak tahu.

"Saran melapor polisi merupakan langkah yang sah. Korban sebaiknya menyimpan tautan, video utuh, tangkapan layar, dan bukti monetisasi," kata Donny.

Sependapat, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengaku setuju dengan dorongan agar korban melapor. Laporan penting agar aparat menilai secara objektif.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa membuat konten demi mengejar viral tidak boleh mengorbankan hak privasi orang lain. Persetujuan harus menjadi prinsip utama," tegas Heru.

Heru mengimbau masyarakat menghormati privasi orang lain. Hindari merekam atau mengunggah tanpa persetujuan, terutama jika berpotensi mempermalukan.

"Demi mengejar konten viral, jangan sampai mengabaikan etika dan melanggar hukum," ajaknya.

>>> Meta Akui Algoritma AI Bikin Pengguna Makin Betah di Instagram

Untuk korban, Heru berharap tidak ragu meminta takedown, menyimpan bukti, dan melaporkan ke platform atau aparat jika hak privasinya dilanggar.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM