⌂ Beranda News Hak Atas Pangan 'MBG' Ditegaskan Sebagai Hak Asasi Manusia

Hak Atas Pangan 'MBG' Ditegaskan Sebagai Hak Asasi Manusia

Hak Atas Pangan 'MBG' Ditegaskan Sebagai Hak Asasi Manusia
Ilustrasi hak atas pangan sebagai hak asasi manusia
A A Ukuran Teks16px

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan pangan yang diakui sebagai hak asasi manusia (HAM) berdasarkan instrumen HAM internasional.

Berbagai instrumen HAM internasional, termasuk Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta kovenan dan konvensi PBB, menegaskan tiga kewajiban utama negara: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.

>>> DPR Setujui Anggaran Rp27,33 Triliun untuk Kementerian ESDM Tahun 2027

Oleh karena itu, tidak ada pihak yang berhak meniadakan, mengurangi, atau menghalangi pemenuhan kebutuhan dasar manusia ini.

Proses Pembangunan dan Evaluasi HAM

Kebijakan negara dalam pemenuhan HAM, seperti program MBG, memerlukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan kualitasnya, bukan dianggap sebagai pelanggaran HAM jika masih dalam proses pembangunan.

Jika terdapat temuan pelanggaran hukum dalam proses tersebut, penyelesaiannya harus melalui ranah pidana, bukan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Sesuatu yang masih dalam proses pencapaian hak asasi manusia tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran, melainkan memerlukan penilaian evaluatif.

Mewujudkan HAM adalah upaya global berkelanjutan yang berfokus pada martabat, kesetaraan, kebebasan, dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi semua individu tanpa diskriminasi.

Hal ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB, yang membutuhkan pendekatan 'Ekonomi Hak Asasi Manusia' untuk memprioritaskan kesetaraan sosial dan pemberantasan kemiskinan.

>>> Gibran Dorong Pelajar Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Belajar

Program MBG secara spesifik berfokus pada kelompok yang paling tertinggal, termasuk kaum muda dan kelompok terpinggirkan, demi pemberdayaan dan inklusivitas.

Landasan Konstitusional dan Hukum

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Prof. Dr. Rachmat Pambudy, menegaskan bahwa pangan adalah hak asasi manusia sesuai instrumen hukum yang mengaturnya.

Pandangan ini didukung oleh landasan konstitusional dan aturan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemenuhan pangan adalah hak asasi setiap warga negara, di mana negara menjamin hak atas pangan melalui ketersediaan, keterjangkauan, dan kelayakan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menjamin hak untuk hidup dan kesejahteraan, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar.

>>> Basarnas Dirikan Tenda Darurat di RS Undata Palu Pascagempa

Pasal 28H UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, yang berarti negara wajib mencegah kerawanan pangan dan menjaga stabilitas harga serta keamanan pangan.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru