⌂ Beranda News Wamendagri Ribka Haluk Desak Pemda Papua Segera Susun RAP Dana Otsus

Wamendagri Ribka Haluk Desak Pemda Papua Segera Susun RAP Dana Otsus

Wamendagri Ribka Haluk Desak Pemda Papua Segera Susun RAP Dana Otsus
Wamendagri Ribka Haluk saat rapat terkait dana otsus Papua
A A Ukuran Teks16px

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendesak pemerintah daerah di wilayah Papua untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.

Desakan ini disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian rincian alokasi Dana Otsus dan DTI untuk daerah Papua.

>>> Mahasiswa Geruduk Diskusi Pejabat Negara di GIK UGM, Ricuh

Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp2,7 triliun. Dari jumlah tersebut, Dana Otsus tambahan sebesar Rp696 miliar dan DTI sebesar Rp2 triliun.

Menurut Ribka Haluk, percepatan penyusunan RAP sangat penting untuk mendorong akselerasi pembangunan di seluruh wilayah Papua. Para gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan segera bergerak.

"RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni SIPD, SIPPP, dan SIKD-Otsus," ujar Ribka Haluk dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Penyusunan rencana anggaran tersebut wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpedoman pada RPJMD dan RIPPP.

>>> Argentina Hadapi Aljazair pada Laga Pembuka Grup J Piala Dunia

Pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri untuk mempercepat proses ini. SEB tersebut melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pemerintah daerah diwajibkan segera menindaklanjuti RAP yang telah dievaluasi melalui penganggaran dan pelaksanaan pada perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, serta menyampaikannya kepada pimpinan DPRD.

Perubahan anggaran dapat diakomodasi dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Bagi daerah yang tidak melakukan perubahan, penyesuaian akan dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

>>> Gempa M 6,7 Akibat Sesar Sausu Guncang Palu, Puluhan BTS Terganggu

"Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua," ujar Ribka Haluk.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru