Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin (8/6/2026) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kekerasan oleh oknum penagih utang di Serang, Banten.
Langkah ini diambil OJK untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
>>> KAI Commuter Perbarui Jadwal KRL Solo-Jogja per 17 Juni 2026
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan pihaknya telah meminta penjelasan langsung dari manajemen TAFS.
OJK juga memerintahkan perusahaan pembiayaan kendaraan tersebut untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penagihan mereka.
Evaluasi mencakup peninjauan kembali kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga agar berjalan profesional dan beretika.
Selain pengetatan internal, OJK mewajibkan TAFS menyerahkan data dan dokumen lengkap untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus dan bersiap mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti pelanggaran regulasi.
Sanksi administratif hingga tindakan pengawasan khusus dapat dijatuhkan kepada pihak pembiayaan.
>>> Pemprov Jateng Buka Pendaftaran SPMB 2026 Secara Online
"OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS.
Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," tulis OJK dalam keterangan resmi.
OJK mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk bertanggung jawab penuh atas metode penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Aturan perlindungan konsumen melarang keras penggunaan segala bentuk intimidasi maupun kekerasan dalam eksekusi penagihan.
"OJK mengingatkan kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen," pungkas Agus Firmansyah.
Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen juga diimbau untuk menjaga komitmen perjanjian pembiayaan dengan membayar angsuran secara tepat waktu.
>>> Aksi Heroik Vozinha di Piala Dunia 2026 Buat Ibu Terharu
Konsumen dilarang keras mengalihkan, menjual, atau menyewakan objek agunan tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan terkait.