Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap mulai Rabu, 17 Juni 2026.
Aturan ini sempat ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
>>> Israel Siapkan Rencana Mandiri Kurangi Ketergantungan pada AS
Pengendara kendaraan pribadi diimbau untuk memeriksa kesesuaian angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender sebelum melintas. Aturan pembatasan tetap dibagi menjadi dua sesi setiap harinya.
Sesi pertama berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sesi kedua diberlakukan mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang.
>>> Prancis Tekuk Senegal 3-1 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026, Mbappe Pecahkan Rekor
Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal mencapai Rp 500.000.
Masyarakat yang beraktivitas di Jakarta dengan kendaraan pribadi disarankan memperhatikan jadwal dan lokasi penerapan. Saat ini terdapat 25 ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap.
>>> Trevoh Chalobah Resmi Gantikan Tino Livramento di Skuad Piala Dunia Inggris
Lokasi-lokasi tersebut merupakan jalan utama dengan volume kendaraan tinggi, terutama pada jam sibuk. Salah satu contohnya adalah Jalan Gajah Mada.