⌂ Beranda News Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kepolisian Republik Indonesia memberikan kelonggaran bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur nasional.

Kebijakan ini memungkinkan perpanjangan SIM mati tanpa harus mengikuti prosedur penerbitan baru.

>>> Pemerintah India Blokir Telegram Selama Sepekan Cegah Kecurangan Ujian

Dispensasi ini berkaitan dengan libur Tahun Baru Islam 1448 H pada Selasa, 16 Juni 2026. Layanan penerbitan SIM di satpas diliburkan pada tanggal tersebut.

Akun resmi TMC Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pemegang SIM yang masa aktifnya habis pada 16 Juni 2026 dapat memperpanjang pada 17 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan biasa.

Proses ini tidak memerlukan ujian teori dan praktik seperti pembuatan SIM baru.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 4 ayat 4 peraturan tersebut mengatur pengecualian perpanjangan SIM mati karena keadaan kahar.

>>> Argentina Tekuk Aljazair pada Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Aturan itu menyebutkan bahwa SIM yang lewat masa berlaku karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari kewajiban mengajukan penerbitan baru.

Perpanjangan dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Polisi mengingatkan bahwa dispensasi hanya berlaku bagi SIM yang mati tepat pada 16 Juni 2026. Pemilik harus menyelesaikan perpanjangan pada 17 Juni 2026.

Jika batas waktu tersebut terlewat, pemegang SIM wajib mengikuti prosedur penerbitan baru yang meliputi ujian teori dan praktik.

>>> Austria Hadapi Yordania di Laga Pembuka Grup J Piala Dunia 2026

Konsekuensi hukum tetap berlaku bagi pengendara yang lalai.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru