⌂ Beranda News Elza Syarief Mundur dari Tim Kuasa Hukum Sony Sonjaya karena Klien Tak Jujur

Elza Syarief Mundur dari Tim Kuasa Hukum Sony Sonjaya karena Klien Tak Jujur

Elza Syarief Mundur dari Tim Kuasa Hukum Sony Sonjaya karena Klien Tak Jujur
Elza Syarief
A A Ukuran Teks16px

Pengacara Elza Syarief memutuskan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.

Keputusan itu diambil karena ia menilai kliennya tidak jujur dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

>>> Harga Air Mineral Rp150 Ribu di Stadion Piala Dunia 2026 Dikeluhkan Suporter

Elza mengungkapkan bahwa ia mendapat informasi dari Kejaksaan Agung mengenai dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada Sony.

Padahal, awalnya ia bersedia memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

"Tidak jujur.

Yang memberi berita itu kan Kejaksaan sendiri, terus saya juga dapat kabar juga sekarang ya, setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa Kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini," kata Elza.

Dua Klaster Perkara Korupsi BGN

Kejaksaan Agung saat ini mendalami dugaan korupsi tata kelola di BGN untuk tahun anggaran 2025-2026. Perkara ini terbagi dalam dua klaster yang saling berkaitan.

Klaster pertama terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Tersangkanya adalah Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang diduga dekat dengan Sony Sonjaya.

>>> Rismon Sianipar Serahkan Buku Forensik Digital Ijazah ke Joko Widodo

Sony diduga membuka akses bagi Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG. Ia juga diduga memantau titik dapur kosong hingga membatalkan status calon SPPG yang telah disetujui.

Klaster kedua berkaitan dengan mark up pengadaan aset penunjang berupa sepeda motor listrik. Total anggaran proyek ini sekitar Rp 1,1 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum.

"Anggaran sekitar Rp 1,1 triliun. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena HPS dikondisikan," jelasnya.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi BGN. Peran mendetail masing-masing pihak, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hinyana, masih didalami.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa kasus ini merupakan satu kesatuan. "Ini kan satu kesatuan, cuma untuk pembuktian lebih ini saling terkait.

>>> Kades Turitempel Jatuhkan Sanksi ke Perangkat Perempuan yang Fasilitasi Pesta Miras

Ada benang merahnya semua," ucapnya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru