Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk waspada terhadap godaan uang panas saat bertugas.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara peluncuran E-learning ASN di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
>>> DJI Rilis Kamera Saku Osmo Pocket 4P dengan Dua Kamera Utama
Setyo menekankan bahwa tantangan kepatuhan di lapangan sangat dinamis. "Saya paham situasi di lapangan memang tidak mudah.
Namanya godaan, namanya iming-iming pasti ada ya. Ini situasional," ujarnya.
Menurut Setyo, setiap pegawai pemerintahan harus memiliki kepekaan nurani yang kuat agar tidak terjerumus pada pungutan liar atau suap.
ASN diharapkan langsung menyadari potensi penyimpangan sejak awal.
"Seluruh ASN itu untuk bisa peka naluri instingnya. 'Oh ini insting nggak baik nih'.
Ibarat kata 'Oh ini uang hangat nih, oh ini uang panas nih, oh ini akan menjerumuskan'," kata Setyo.
Ia menjelaskan bahwa prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan berdampak langsung pada kesuksesan program kerja. Integritas individu menjadi kunci utama kelancaran agenda pembangunan nasional.
>>> Perancis Kalahkan Senegal 3-1 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
"Nah diingatkan kepada mereka ya supaya dalam setiap pengambilan keputusan kembali kepada insting, kembali kepada naluri, kembali kepada kepekaan itulah yang akhirnya bisa menjadi sebuah hal yang positif dan nanti ending-nya adalah keberhasilan, keberhasilan bersama dalam skala agenda nasional," kata Setyo.
E-learning ASN sebagai Model Nasional
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, memaparkan struktur program edukasi digital tersebut.
Uji coba telah dilakukan di 12 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sebelum diperluas ke 10 instansi baru.
Kurikulum pelatihan digital ini dirancang dengan durasi total enam jam pelajaran yang memuat enam pilar materi utama mengenai regulasi dan etika birokrasi.
"Untuk mencapai tujuan tersebut, program ini disusun dalam format pembelajaran digital interaktif dengan total beban belajarnya adalah 6 JP, 6 jam pelajaran, yang terbagi ke dalam 6 modul utama," kata Wawan.
KPK menegaskan bahwa sistem pembelajaran ini diproyeksikan sebagai standar percontohan nasional.
KPK juga membuka kesempatan bagi pemerintah daerah maupun kementerian lain yang belum bergabung untuk segera mengintegrasikan sistem ini.
>>> Polisi Usut Dugaan Penipuan Hanania Travel, Rugikan Jemaah Rp35 Miliar
"Kami berharap implementasi tahap pertama ini dapat menjadi model kolaborasi nasional dalam penguatan integritas ASN, memperluas jangkauan pembelajaran, serta menghasilkan praktik-praktik baik yang dapat direplikasi oleh instansi lainnya," kata Wawan.
