⌂ Beranda News Polres Pelalawan Tetapkan Ibu Pemaksa Anak Jadi Manusia Silver Tersangka
News

Polres Pelalawan Tetapkan Ibu Pemaksa Anak Jadi Manusia Silver Tersangka

Polisi mengamankan tersangka eksploitasi anak menjadi manusia silver
Polisi mengamankan tersangka eksploitasi anak menjadi manusia silver
A A Ukuran Teks16px

Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan seorang ibu berinisial SM (31) sebagai tersangka atas dugaan eksploitasi tiga anak kandungnya.

Perempuan warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, itu memaksa anak-anaknya menjadi pengemis manusia silver di lampu merah.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda.

Para korban dipaksa mengamen dalam kondisi tubuh dicat perak dan harus menyetor uang setiap hari.

Jika target setoran tidak terpenuhi, mereka diancam dengan kekerasan fisik.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap setelah warga melihat pertengkaran tiga anak di lampu merah Jalan Lintas Timur pada Jumat, 12 Juni 2026.

Seorang anak berinisial PW (9) mengaku takut pulang karena uang setorannya belum mencapai target dan khawatir dianiaya ibunya.

Petugas kemudian menangkap SM pada pukul 22.00 WIB dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100.000, satu ember biru, dan satu celengan coklat.

AKP Shilton menambahkan bahwa anak-anak seharusnya belajar dan bermain, bukan dieksploitasi menjadi pengamen.

Motif pelaku karena tidak memiliki pekerjaan.

📰 Update Terbaru