Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan seorang ibu berinisial SM (31) sebagai tersangka atas dugaan eksploitasi tiga anak kandungnya.
Perempuan warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, itu memaksa anak-anaknya menjadi pengemis manusia silver di lampu merah.
>>> IHSG Anjlok 0,84 Persen ke 6.202 pada Sesi I, Asing Justru Borong Saham
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda.
Para korban dipaksa mengamen dalam kondisi tubuh dicat perak dan harus menyetor uang setiap hari.
Jika target setoran tidak terpenuhi, mereka diancam dengan kekerasan fisik.
>>> Lionel Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hancurkan Aljazair 3-0
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah warga melihat pertengkaran tiga anak di lampu merah Jalan Lintas Timur pada Jumat, 12 Juni 2026.
Seorang anak berinisial PW (9) mengaku takut pulang karena uang setorannya belum mencapai target dan khawatir dianiaya ibunya.
Petugas kemudian menangkap SM pada pukul 22.00 WIB dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100.000, satu ember biru, dan satu celengan coklat.
AKP Shilton menambahkan bahwa anak-anak seharusnya belajar dan bermain, bukan dieksploitasi menjadi pengamen.
>>> Prabowo Panggil Menteri Haji ke Hambalang Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025
Motif pelaku karena tidak memiliki pekerjaan.