Polisi menangkap seorang pria berinisial MR (38) karena menganiaya pengemudi ojek online (ojol) berinisial DF (26) di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok.
Peristiwa terjadi pada Minggu (14/6/2026) pukul 16.30 WIB. Motifnya adalah kesalahpahaman.
>>> Yum Brands Jual Pizza Hut Global Senilai Rp 47,8 Triliun
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengatakan, korban tiba-tiba diteriaki 'Woi... lo jambret ya' oleh seseorang yang tidak dikenal dari arah belakang.
Pelaku kemudian memepet dan memberhentikan korban.
Saat korban berhenti, pelaku mendorong, memegang kerah baju, dan memukul wajah korban dengan tangan kosong hingga mengenai bibir.
Setelah itu, pelaku mengambil palu dari bengkel motor dan memukul kepala korban hingga mengenai kuping kiri.
>>> Transaksi QRIS Bank Muamalat Melonjak 74 Persen Hingga Mei 2026
Saksi-saksi kemudian menolong korban dan membawanya ke tukang buah di sekitar tempat kejadian.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari menjelaskan, pelaku melihat korban hendak mengambil ponsel yang ditaruh di dashboard motor seorang ibu-ibu.
Pelaku lalu mengejar dan meneriaki korban di jalan raya.
Setelah motor korban dipepet dan diberhentikan, pelaku langsung memukul korban menggunakan palu. Pelaku mengakui adanya percobaan pencurian, namun tidak mengetahui identitas wanita pemilik ponsel.
>>> Proyek Jet Tempur Masa Depan Eropa FCAS Resmi Dibatalkan
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atau denda Rp 50 juta.