⌂ Beranda News Pria Aniaya Pengemudi Ojol di Sawangan Depok karena Salah Paham
News

Pria Aniaya Pengemudi Ojol di Sawangan Depok karena Salah Paham

Ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan
Ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan
A A Ukuran Teks16px

Polisi menangkap seorang pria berinisial MR (38) karena menganiaya pengemudi ojek online (ojol) berinisial DF (26) di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok.

Peristiwa terjadi pada Minggu (14/6/2026) pukul 16.30 WIB. Motifnya adalah kesalahpahaman.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengatakan, korban tiba-tiba diteriaki 'Woi... lo jambret ya' oleh seseorang yang tidak dikenal dari arah belakang.

Pelaku kemudian memepet dan memberhentikan korban.

Saat korban berhenti, pelaku mendorong, memegang kerah baju, dan memukul wajah korban dengan tangan kosong hingga mengenai bibir.

Setelah itu, pelaku mengambil palu dari bengkel motor dan memukul kepala korban hingga mengenai kuping kiri.

Saksi-saksi kemudian menolong korban dan membawanya ke tukang buah di sekitar tempat kejadian.

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari menjelaskan, pelaku melihat korban hendak mengambil ponsel yang ditaruh di dashboard motor seorang ibu-ibu.

Pelaku lalu mengejar dan meneriaki korban di jalan raya.

Setelah motor korban dipepet dan diberhentikan, pelaku langsung memukul korban menggunakan palu. Pelaku mengakui adanya percobaan pencurian, namun tidak mengetahui identitas wanita pemilik ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

📰 Update Terbaru