⌂ Beranda News Pemerintah Siap Bahas RUU Perkoperasian untuk Rombak Regulasi Usang

Pemerintah Siap Bahas RUU Perkoperasian untuk Rombak Regulasi Usang

Pemerintah Siap Bahas RUU Perkoperasian untuk Rombak Regulasi Usang
Rapat pembahasan RUU Perkoperasian
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah menyatakan kesiapan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Langkah ini diambil karena regulasi yang ada dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

>>> JAPFA Pamerkan Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan di INVIROTECH 2026

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa UU Perkoperasian saat ini sudah berusia 34 tahun.

Menurutnya, RUU inisiatif DPR RI ini menjadi momentum besar untuk menata ulang ekosistem koperasi secara holistik dan komprehensif.

Ferry menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta.

Ia menekankan bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan dengan dinamika saat ini.

Isu Krusial dalam RUU Perkoperasian

Setelah mencermati draf RUU usulan DPR, Ferry membeberkan sejumlah isu krusial yang perlu didalami. Salah satunya adalah adopsi teknologi digital oleh koperasi.

Menurutnya, digitalisasi memberikan peluang besar terhadap kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan layanan. Namun, regulasi mengenai jenis teknologi dan pengelolaannya perlu diperdalam agar pemanfaatannya berjalan aman.

Isu krusial lainnya menyangkut aspek pengawasan dan perlindungan dana nasabah. Pemerintah menyoroti pentingnya pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi.

Selain itu, perlu dibentuk Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS Koperasi). Lembaga ini akan menyelenggarakan penjaminan simpanan anggota pada KSP/KSPPS.

>>> Tekiro dan ITS Surabaya Gelar Servis Gratis serta Pelatihan Otomotif

Ferry menjelaskan bahwa LPS Koperasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat. Mereka tidak perlu takut terjadi gagal bayar seperti yang terjadi pada tahun 2020.

Instrumen penegakan hukum melalui ketentuan sanksi pidana juga menjadi sorotan. Ferry menilai sanksi pidana diperlukan untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas.

Namun, ia mengingatkan agar perumusan pasal pidana dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hal ini agar tidak kontraproduktif, salah sasaran, atau membuka peluang kriminalisasi.

Ferry juga menyebut perlunya memperdalam ketentuan terkait ekosistem dan peran serta fungsi masing-masing pemangku kepentingan dengan pemerintah.

Pemerintah optimistis bahwa jika RUU ini disahkan dengan mengakomodasi isu-isu strategis tersebut, wajah koperasi Indonesia akan berubah total.

Koperasi diharapkan mampu kembali menjadi soko guru perekonomian nasional.

Ferry menambahkan, dengan undang-undang baru ini, mimpi menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia lebih mungkin tercapai.

Termasuk mimpi mengantarkan satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia dalam 10-20 tahun mendatang.

>>> Pemerintah Ubah Skema Insentif Pelayanan Gizi Berdasarkan Kualitas

Turut hadir dalam Rapat Kerja tersebut adalah Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru