Pemerintah Republik Indonesia berencana mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat penerima manfaat.
>>> FA Larang Thomas Tuchel Bahas Politik di Timnas Inggris
Saat ini, insentif SPPG dipatok sebesar Rp 6 juta per hari untuk setiap dapur.
Namun, aturan baru akan mengaitkan nilai insentif dengan jumlah penerima manfaat serta hasil evaluasi kinerja.
Penerapan Sistem Klasifikasi dan Evaluasi Kinerja
Sistem klasifikasi atau grading akan diterapkan untuk mengelompokkan SPPG berdasarkan kualitas pelayanan operasional mereka. "Ke depan SPPG-nya akan mengalami grading atau evaluasi.
Jadi akan ada kelas-kelas SPPG yang bagus itu A, yang sedang itu B, yang kurang bagus itu C," ujar Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI.
>>> Kemenhub Ajukan Anggaran Rp28,34 Triliun untuk 2027 ke DPR
Kelas grading SPPG ini akan mempengaruhi besaran insentif yang diterima, sehingga tidak akan sama untuk semua satuan pelayanan.
Penilaian kualitas menjadi faktor utama penentu besaran insentif, selain jumlah warga yang dilayani.
Pemerintah juga akan memperketat pengawasan operasional SPPG. Pengawasan ini mencakup kelayakan fasilitas, standar kebersihan, hingga proses pengolahan makanan.
Langkah evaluasi ketat ini diambil menyusul perkembangan pesat jaringan program Makan Bergizi Gratis dalam beberapa bulan terakhir. "Jadi fokusnya bukan lagi kepada kuantitas, tetapi kepada kualitas.
>>> Discovery Kartika Plaza dan Mall Bali Gelar Rangkaian Kuta Kuta, Libatkan 1.000 UMKM
Selain kualitas SPPG, ke depan juga diharapkan ada perbaikan dari segi efisiensi," pungkas Qodari.