⌂ Beranda News Polisi Tangkap Bos Hanania Travel, Kerugian Jemaah Capai Rp35,34 Miliar

Polisi Tangkap Bos Hanania Travel, Kerugian Jemaah Capai Rp35,34 Miliar

Polisi Tangkap Bos Hanania Travel, Kerugian Jemaah Capai Rp35,34 Miliar
Polisi menahan tersangka penipuan umrah Hanania Travel
A A Ukuran Teks16px

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menahan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Shah Farhan, pada Rabu (17/6/2026).

Penangkapan ini terkait dugaan penipuan perjalanan umrah dan haji yang merugikan 1.286 orang dengan total kerugian mencapai Rp35,34 miliar.

>>> PT Provident Investasi Bersama Tbk Himpun Obligasi Rp2,3 Triliun untuk Refinancing

Kasus ini memicu respons keras dari parlemen karena dinilai berdampak buruk pada citra industri biro perjalanan ibadah di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menuntut penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana maksimal kepada pemilik biro perjalanan tersebut.

"Tersangka ini wajib dihukum berat, masak agama buat legalkan penipuan, sangat memalukan," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Legislator tersebut menilai skandal penipuan berkedok perjalanan religi ini berpotensi merusak reputasi penyedia jasa travel resmi lainnya.

"Kan jadi kena efek perusahaan lain, polisi jangan sampai masuk angin mengurus perkara besar ini. Kasihan orang-orang yang berharap mau ibadah malah ditipu," ucap Sahroni.

Langkah tegas berupa penyitaan terhadap seluruh aset milik tersangka juga didorong agar pemulihan kerugian materiil para korban dapat segera direalisasikan.

"Saya minta semua aset disegel untuk pergantian uang nasabah yang tertipu," ujar Sahroni.

Proses hukum berjalan setelah pihak perwakilan hukum dari para korban melaporkan rincian kerugian materiil jemaah ke markas kepolisian.

>>> IHSG Tertekan Jual Investor Pasif Jelang Pengumuman MSCI Akhir Juni

"(Jumlah korban) 1.286 pax (person) dengan total nominal Rp35.342.293.500," kata kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).

Joddy mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku mencakup pengumpulan dana tabungan untuk keberangkatan umrah sekaligus program pelunasan ibadah haji khusus.

"Sudah menyerahkan uang kepada pihak Hannania.

Namun dari pihak Hannania belum menyerahkan uang tersebut ke BPKH. DP uang pertama sudah disetorkan ke Hannania tetapi kemudian belum disampaikan kepada BPKH. Yang mana ini seharusnya sudah disetorkan ke BPKH," jelas Joddy.

Pihak pengacara juga membeberkan trik pemasaran agensi yang menggunakan program bonus perjalanan gratis demi menarik minat masyarakat untuk menyetorkan uang muka dalam jumlah besar.

"Disampaikan orang-orang yang mengikuti haji itu dapat free umrah bulan Syawal, gitu.

Jadi orang yang kemudian mendaftarkan haji sudah DP, kalimatnya adalah 'Daftar Haji Plus free umrah bulan Syawal', tapi kemudian tidak dapat nomor porsinya, nomor porsi hajinya belum dapat.

>>> Firdaus Oiwobo Laporkan Mantan Ketua BEM UGM ke Polres Tangsel

Tetapi dia juga akan diberangkatkan untuk umrah juga, seperti itu," jelas Joddy.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru