DPR RI bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menilai perubahan regulasi mengenai dunia usaha sudah sangat mendesak.
Pembahasan ini bergulir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI bersama pengurus KADIN Indonesia di Jakarta.
>>> PTPN IV Rugi Miliaran Akibat Penjarahan Sawit di Aceh Utara
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan demi menghadapi tantangan ekonomi nasional yang makin pelik.
Langkah ini diharapkan mampu memperkokoh fondasi hukum KADIN sebagai mitra strategis pemerintah.
Penguatan kelembagaan tersebut ditujukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, serta mendongkrak daya saing nasional di kancah global.
Restrukturisasi ini menjadi jembatan penting bagi seluruh pelaku ekonomi, mulai dari sektor perintisan digital hingga pedagang kecil.
Pertemuan di Gedung Parlemen tersebut dipimpin oleh jajaran pimpinan Badan Legislasi DPR, meliputi Ketua Bob Hasan serta para Wakil Ketua seperti Martin Manurung, Iman Sukri, dan Sturman Panjaitan.
Sementara itu, delegasi KADIN Indonesia dipimpin langsung oleh Ketua Umum Anindya Bakrie bersama sejumlah pengurus teras lainnya.
Revisi UU KADIN untuk Kepastian Hukum
"Perekonomian Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang jauh berbeda dibanding saat Undang-Undang KADIN disusun puluhan tahun lalu.
Dunia usaha membutuhkan kepastian, koordinasi yang kuat, serta mekanisme kemitraan yang jelas antara negara dan sektor swasta.
Revisi UU KADIN menjadi syarat penting untuk menjawab kebutuhan tersebut," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Penguatan payung hukum ini diarahkan untuk membentuk KADIN menjadi wadah modern yang mengonsolidasikan seluruh elemen dunia usaha.
Usulan krusial yang diajukan adalah menempatkan kedudukan KADIN setara dengan kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang berstatus sui generis dan non-budgeter.
"Penguatan status hukum tersebut penting karena KADIN menjalankan fungsi yang berbeda dengan organisasi kemasyarakatan maupun asosiasi profesi.
KADIN memiliki mandat publik yang berkaitan langsung dengan pembangunan ekonomi nasional," tuturnya.
