Aksi penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara terorganisir melanda perkebunan negara PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) di wilayah Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (17/6/2026).
Peristiwa ini dilaporkan menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah bagi perusahaan negara. Dampaknya juga langsung terasa pada keberlangsungan operasional perkebunan dan kesejahteraan para pekerja lapangan.
>>> PDPOTJI: Konsumsi Jamu Setiap Hari Boleh Asalkan Aman dan Legal
Kepala Sub Bagian Kesekretariatan dan Humas PTPN IV, Abdul Chalid, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa aksi penjarahan telah berdampak signifikan terhadap pendapatan perusahaan dan masyarakat setempat.
"Kami cukup prihatin dan berharap permasalahan ini segera diselesaikan agar produktivitas kebun pulih dan kesejahteraan masyarakat terjaga," ujar Abdul Chalid.
Manajemen PTPN IV terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mencari solusi.
Langkah hukum yang tegas dinilai penting demi menjaga stabilitas sosial dan memberikan kepastian kerja bagi ribuan karyawan.
Penurunan produksi akibat penjarahan juga berdampak pada pemotongan insentif kerja bagi staf dan buruh kebun. Karyawan Kebun Cot Girek, M.
>>> Mendikdasmen Ajukan Tambahan Anggaran Rp40,75 Triliun ke DPR
Yusuf, mengungkapkan bahwa hilangnya TBS secara konstan membuat pendapatan tambahan keluarga pekerja berkurang drastis.
"Ketika produksi turun karena buah banyak hilang, perusahaan kehilangan pendapatan. Premi yang biasanya menjadi tambahan penghasilan karyawan juga ikut berkurang," kata M.
Yusuf.
Ia menambahkan bahwa para karyawan berharap situasi keamanan di area perkebunan kembali kondusif agar roda ekonomi pekerja normal kembali.
"Kami hanya ingin bekerja dengan tenang dan hasil kebun bisa dinikmati untuk kepentingan perusahaan, pekerja, dan masyarakat sekitar," terangnya.
>>> Polda Riau Serahkan Tiga Tersangka Perusakan Mangrove ke Kejaksaan
Hingga saat ini, para pelaku penjarahan dilaporkan masih berkeliaran dan menjadi tantangan utama dalam pengamanan aset strategis negara.