⌂ Beranda News Polres Dumai Tangkap Suami Siri Pembunuh Wanita di Bukit Timah

Polres Dumai Tangkap Suami Siri Pembunuh Wanita di Bukit Timah

Polres Dumai Tangkap Suami Siri Pembunuh Wanita di Bukit Timah
Polisi menunjukkan tersangka pembunuhan di Dumai
A A Ukuran Teks16px

Polres Dumai menangkap seorang pria berinisial R alias Ijal (23) yang terbukti membunuh istri sirinya, N (30).

Peristiwa terjadi di kebun kawasan taman wisata alam Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kota Dumai.

>>> Tiga Tunggal Putra Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Macau Open 2026

Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah pada Rabu (10/6) sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi mengidentifikasi suami siri korban sebagai pelaku utama.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengonfirmasi bahwa pelaku dan korban menikah siri sejak November 2025.

Mereka tinggal bersama di sebuah pondok di kawasan Jalan Abdul Rabkhan sejak awal Juni 2026.

Motif pembunuhan dipicu masalah asmara.

>>> Universitas Buffalo Pimpin Konsorsium Riset Danau Besar dengan Dana 5 Juta Dolar

Pelaku sakit hati karena korban tidak pulang ke rumah saat dihubungi pada 9 Juni 2026 dan diketahui berada di rumah mantan suaminya.

Dalam keadaan emosi, Ijal membacok korban menggunakan sebilah parang hingga luka parah dan kelima jari tangan kanan korban terputus.

Polisi juga mengklarifikasi bahwa hasil USG menunjukkan korban tidak dalam keadaan hamil.

Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Panipahan, Rokan Hilir, pada 12 Juni 2026.

Barang bukti yang disita meliputi baju merah berbercak darah, rok panjang hijau, parang bergagang hitam, dan sepeda motor Honda Vario hitam.

>>> Tanjung Verde Tahan Imbang Spanyol 0-0 di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Tersangka dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru