Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan jangka waktu hingga 40 tahun.
Langkah ini bertujuan meringankan beban cicilan bulanan bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian.
>>> J Batt Teken Kontrak Enam Tahun Senilai Rp285 Miliar di Kentucky
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden. Saat ini, pihaknya fokus mempersiapkan mekanisme pelaksanaan agar program berjalan dengan akuntabilitas tinggi.
"Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar.
Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah," ujar Ara di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Pengkajian Bersama Komite Tapera
Rencana perpanjangan masa kredit ini kini memasuki fase pengkajian intensif bersama Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Keputusan final harus melibatkan kesepakatan kolektif seluruh anggota komite lintas kementerian dan lembaga.
>>> Federal Reserve Tahan Suku Bunga Acuan pada Kisaran 3,50 Persen
Komite Tapera terdiri dari Menteri PKP, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Proses penelaahan skema pembiayaan jangka panjang ini telah berlangsung sekitar 1,5 bulan.
Pemerintah juga aktif berdiskusi dengan sektor perbankan dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Opsi tenor hingga 40 tahun ditargetkan rampung dalam bentuk regulasi resmi pada tahun ini.
Penerapan tenor panjang ini tidak bersifat wajib bagi seluruh debitur.
>>> Inggris Tekuk Kroasia di Piala Dunia Usai Ketegangan Tuchel dan Pickford
Masyarakat tetap dapat memilih jangka waktu kredit yang lebih pendek, seperti 10, 20, atau 30 tahun, sesuai kemampuan finansial masing-masing.