Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan regulasi formula harga dasar eceran bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.
Langkah ini diambil untuk merespons fluktuasi pasar komoditas global yang dinamis.
>>> FIFA Tuai Kritik Usai Messi Lolos dari Kartu Merah di Piala Dunia 2026
Pengumuman tersebut disampaikan di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026). Landasan hukum perhitungan harga eceran tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.
K/MG/01/MEM. M/2022.
Regulasi ini menjadi acuan bagi komoditas jenis RON 92 atau Pertamax. Harga jualnya dapat mengalami penurunan maupun kenaikan sesuai kondisi pasar.
Harga Pertamax Mengikuti Pergerakan Minyak Dunia
Juru Bicara Menteri ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa pergerakan nilai jual BBM non-subsidi sepenuhnya merefleksikan harga minyak internasional.
"Apakah (Pertamax) bisa turun lagi? Pasti.
Ketika harga minyak dunia turun, harga BBM non-subsidi juga akan turun," ujarnya.
Sebaliknya, jika harga minyak dunia naik, harga BBM non-subsidi harus menyesuaikan dengan harga keekonomiannya. Hal ini tidak terhindarkan.
Data Refinitiv mencatat harga minyak jenis Brent berada di angka US$79,23 per barel pada Rabu (17/6/2026) pukul 08.20 WIB.
Angka ini menguat tipis dari penutupan sebelumnya sebesar US$78,96 per barel.
>>> Purbaya Yudhi Sadewa Bertemu Menkeu China, Bahas Kerja Sama Ekonomi
Pada waktu yang sama, minyak mentah West Texas Intermediate berada pada posisi US$76,27 per barel setelah naik dari US$76,05 per barel.
Dwi Anggia membandingkan kondisi penyesuaian tarif di Indonesia dengan negara-negara tetangga yang dinilai sudah melonjak lebih tinggi.
Sektor retail domestik sebelumnya sengaja menahan laju kenaikan tarif komoditas non-subsidi sejak April lalu melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
"Kalau bicara negara kawasan di tetangga, sudah jauh lebih dulu mengalami kenaikan penyesuaian," kata Dwi Anggia.
Penundaan perubahan tarif ritel tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tingkat akar rumput.
Pemerintah sempat melakukan pembahasan intensif bersama jajaran badan usaha sektor minyak dan gas bumi, baik dari sektor swasta maupun badan usaha milik negara.
"Kita tahu di April kemarin, sesuai arahan Presiden (Prabowo Subianto), pak presiden masih mencoba untuk menjaga kestabilan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, makanya sempat ada diskusi dengan badan usaha baik itu plat merah maupun swasta untuk mempertahankan harga BBM non-subsidi dalam hal ini Pertamax," kata Dwi Anggia.
Dinamika pasar yang terus berjalan memaksa para pelaku usaha ritel untuk melakukan langkah penyesuaian demi mencapai angka keekonomian.
>>> Ilmuwan Austria Gunakan Adegan Film untuk Diskusi Sains
Di sisi lain, Kementerian ESDM memastikan tarif untuk komoditas bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tidak mengalami perubahan demi memberikan proteksi bagi kelompok masyarakat yang rentan.
