⌂ Beranda News Polisi Tangkap Pembunuh Remaja 14 Tahun di Foz do Iguacu

Polisi Tangkap Pembunuh Remaja 14 Tahun di Foz do Iguacu

Polisi Tangkap Pembunuh Remaja 14 Tahun di Foz do Iguacu
Polisi menangkap tersangka pembunuhan remaja di Foz do Iguacu
A A Ukuran Teks16px

Polisi Sipil Parana (PCPR) menangkap seorang pemuda berusia 18 tahun pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 08.00 pagi.

Ia diduga membunuh remaja perempuan berusia 14 tahun di Distrik Portal da Foz, Foz do Iguacu, Brasil.

>>> Chery Group Uji Coba Luxeed R7 di Jakarta, Sinyal Segera Meluncur

Korban bernama Iasmyn Eckhardt da Silva ditemukan meninggal dunia oleh seorang warga pada Minggu (14/6/2026) sore.

Jasadnya berada di lahan kosong di belakang bengkel ban di Jalan Sergio Gasparetto.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa korban sempat berteriak meminta pertolongan pada dini hari sebelum ditemukan. Ia meninggal akibat luka parah di kepala dan wajah yang disebabkan hantaman pecahan beton.

Kronologi Penangkapan

Kepala Delegasi Pembunuhan, Delegat Marcelo Pereira Dias, menjelaskan bahwa informasi jeritan korban diperoleh dari laporan warga sekitar. Warga mendengar jeritan dan melihat dua kendaraan meninggalkan lokasi.

Penyidik melacak tersangka melalui rekaman kamera pengawas dan keterangan kerabat korban. Tersangka diketahui sebagai teman dekat korban.

Tersangka ditangkap tepat setelah pulang bekerja. Di rumahnya, polisi menemukan telepon genggam dan sandal milik korban, serta pakaian pelaku yang bernoda darah.

>>> AS dan Iran Tandatangani Perjanjian Damai, Akhiri Konflik Berkepanjangan

Saat diinterogasi, pemuda tersebut mengaku memukul korban empat kali menggunakan batu bata di bagian tengkuk dan samping kepala.

Ia melakukannya karena curiga korban menjebaknya terkait ancaman dari rekan korban.

Polisi terus melakukan rekonstruksi rute perjalanan korban dan tersangka, baik sebelum maupun setelah kejadian. Mereka juga menunggu hasil pemeriksaan forensik.

Pihak keluarga korban memberikan keterangan kepada polisi untuk mengungkap kronologi malam pembunuhan. Bibi korban, Elizani Rotela, menyatakan bahwa Iasmyn dibunuh secara brutal dan tidak adil.

Kasus ini memicu kecaman luas. Kamar Dagang Kota melalui Kejaksaan Perempuan serta Observatorium Gender dan Diversidade Unila menuntut penguatan kebijakan perlindungan perempuan.

>>> Krisna Murti: Sony Sonjaya Cabut Kuasa Elza Syarief

Polisi memiliki waktu sepuluh hari untuk menyelesaikan berkas perkara. Tersangka telah dibawa ke Penjara Publik Laudemir Neves.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru