⌂ Beranda News PN Jakpus Eksekusi Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan

PN Jakpus Eksekusi Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan

PN Jakpus Eksekusi Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan
Suasana eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di kawasan GBK Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026).

Eksekusi dilakukan setelah tenggat waktu pengosongan sukarela oleh PT Indobuildco berakhir.

>>> Asnawi Mangkualam Lamar Yuriska Patricia di Atas Kapal

Proses eksekusi memicu penyesuaian operasional di kawasan GBK.

Sejumlah akses ditutup sementara selama 24 jam, meliputi Pintu 5, Pintu 7, Pintu 8, Parkir Timur, Hutan Kota, Stadion Softball, serta Jalan KTT sampai JICC.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengalihkan akses keluar masuk pengunjung ke Pintu 2, Pintu 10, dan Pintu 6 khusus pejalan kaki.

Pengamanan diperketat dengan aparat gabungan TNI dan Polri.

PPKGBK mengerahkan sekitar 300 personel gabungan untuk mendata dan memindahkan aset yang tersisa. Barang milik PT Indobuildco akan didokumentasikan dan disimpan rapi.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menyatakan eksekusi adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Pihak Indobuildco diberikan waktu enam bulan untuk mengambil barang yang disimpan.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan langkah ini merupakan akhir dari proses penyelamatan aset negara.

Ia menghimbau semua pihak menghormati eksekusi agar berjalan tertib.

>>> Kylian Mbappe Cetak Dua Gol, Prancis Kalahkan Senegal 3-1

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, bersyukur aset negara akan dikelola profesional.

Hasil pengelolaan akan kembali ke negara untuk kepentingan publik.

Di sisi lain, PT Indobuildco menolak eksekusi. Kuasa hukum mereka, Hamdan Zoelva, menilai proses paksa mengabaikan hak pihak ketiga.

Ia menekankan sengketa adalah tanah, bukan bangunan atau bisnis hotel.

Serikat pekerja Hotel Sultan menggelar unjuk rasa.

General Affair Manager PT Indobuildco, Rio Afandi Siregar, khawatir pengosongan paksa memicu PHK massal terhadap 1.000 pekerja.

Rio menyayangkan minimnya komunikasi dari Kementerian Sekretariat Negara dan pengelola GBK. Ia mendesak evaluasi mengingat kontribusi hotel selama puluhan tahun.

>>> Polisi Tangkap Pembunuh Remaja 14 Tahun di Foz do Iguacu

Para pekerja berharap pemerintah membuka dialog untuk meninjau keputusan eksekusi. Mereka mengingatkan pentingnya perlindungan lapangan kerja bagi masyarakat lokal.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru