Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penipuan perjalanan umrah dan haji yang dilakukan oleh agen Hanania Travel.
Kasus ini merugikan sebanyak 1.286 orang jemaah dengan total kerugian mencapai Rp35,34 miliar.
>>> Ekonom Prediksi Bank Indonesia Pertahankan BI Rate 5,50 Persen pada Juni 2026
Pihak kepolisian telah menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka. Ia dijerat atas dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang.
Kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengungkapkan data jumlah jemaah yang menjadi korban beserta total kerugian materi.
"(Jumlah korban) 1.286 pax (orang) dengan total nominal Rp 35.342.293.500," kata Joddy di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).
Menurut Joddy, para jemaah telah menyerahkan uang tabungan untuk ibadah ke tanah suci, namun pihak agen belum menyetorkan dana tersebut ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Sudah menyerahkan uang kepada pihak Hanania. Namun dari pihak Hanania belum menyerahkan uang tersebut ke BPKH," jelasnya.
Joddy menerangkan bahwa manajemen agen menjanjikan promo paket haji bonus umrah. Namun para jemaah tidak kunjung mendapatkan nomor porsi haji hingga tersangka ditangkap.
Anggota tim kuasa hukum jemaah lainnya, Anny Rofi Sulistyani, menambahkan informasi mengenai besaran uang muka yang diminta oleh pihak travel.
>>> Erling Haaland Akui Harry Kane dan Kylian Mbappe Lebih Tajam
Untuk program haji khusus, jemaah diminta membayar uang muka tahap pertama sebesar USD 5.000.
Anny menilai belum adanya nomor porsi menyebabkan para jemaah tidak bisa mengklaim atau memindahkan antrean mereka ke biro perjalanan lain saat Hanania Travel bermasalah.
"Karena kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jemaah tetap bisa klaim karena antreannya tetap terdaftar di BPKH," imbuhnya.
Sikap tegas juga disampaikan oleh perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menuntut sanksi berat bagi tersangka.
"Tersangka ini wajib dihukum berat, masa agama buat legalkan penipuan, sangat memalukan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Rabu (17/6/2026).
Sahroni menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak buruk kasus ini bagi industri travel lain. Ia mendesak aparat hukum mengusut tuntas perkara tersebut.
Tersangka ASF dijerat menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.
>>> Kawasaki Brusky 125 Siap Bersaing dengan Yamaha FreeGo 125 di Segmen Skutik
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sejumlah influencer terkait aliran kasus ini.
