Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang perdana mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Rabu, 24 Juni 2026.
Sidang ini terkait kasus dugaan suap dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
>>> Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel, Kerugian Rp35,34 Miliar
Juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang perdana rencananya digelar pada tanggal tersebut. Perkara ini teregister dengan nomor 34/Pid.
Sus-TPK/2026/PN. Jkt.
Pst.
Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Dwi Elyarahma Sulistyowati, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan Hery Susanto setelah menetapkannya sebagai tersangka. Hery diduga menerima gratifikasi berupa uang dan bangunan rumah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan rincian penerimaan Hery. Dari Laode selaku Direktur PT Tosida, Hery menerima Rp 875 juta.
>>> Ekonom Prediksi Bank Indonesia Pertahankan BI Rate 5,50 Persen pada Juni 2026
Selain itu, dari Tjia Peng Tjoan (Direktur PT Dinamika) sebesar Rp 200 juta, dan dari Agung Winarno berupa rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp 2,2 miliar.
Hery juga diduga menerima Rp 1 miliar dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi, serta Rp 525 juta langsung dari Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan dakwaan alternatif, termasuk Pasal 12 huruf a atau b, dan Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18.
Ia juga dikenakan Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hery ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta sejak 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.
Ia diduga mengintervensi regulasi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik PT TSHI.
>>> Erling Haaland Akui Harry Kane dan Kylian Mbappe Lebih Tajam
Selain Hery, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka pemberi suap terkait urusan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
