PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax mulai 10 Juni 2026.
Kebijakan ini diambil berdasarkan mekanisme pasar dan mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah.
>>> Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Jemaah Hanania Travel
Penyesuaian harga hanya berlaku untuk produk BBM non-subsidi seperti Pertamax series. Sementara itu, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar tidak berubah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menjelaskan bahwa pergeseran harga ini selaras dengan arahan pemerintah mengenai dinamika parameter pasar global.
"BBM nonsubsidi seperti Pertamax series merupakan produk yang harga jualnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi pasar dan faktor-faktor ekonomi yang memengaruhi biaya pengadaan energi," ujar Roberth dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Menurut manajemen, fluktuasi pasar internasional menjadi pertimbangan utama. Namun, daya beli masyarakat domestik tetap diperhatikan dalam penghitungan.
>>> Wahana Makmur Sejati Hadirkan Promo SEJIWA, Potong Biaya Servis Motor Honda
Besaran penyesuaian tarif Pertamax yang ditetapkan hanya mencakup 50 persen dari selisih harga pasar yang sebenarnya.
Pertamina mengklaim angka ini membuat produk mereka tetap kompetitif dibandingkan harga BBM sejenis di negara-negara ASEAN.
Manajemen juga menegaskan komitmen untuk terus memantau pergerakan harga minyak dunia guna menentukan kebijakan harga pada periode berikutnya.
Evaluasi berkala tetap tunduk pada koridor regulasi yang berlaku.
>>> Lionel Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hajar Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026
"Pada prinsipnya, harga BBM non-subsidi dilakukan evaluasi secara berkala setiap bulan sesuai perkembangan parameter keekonomian. Namun demikian, implementasinya tetap memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah," tambah Roberth.
