Korlantas Polri kembali menegaskan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hak tunggal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini disampaikan untuk mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap dokumen palsu.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol.
>>> Singapura Tetap Kreditur Terbesar Indonesia dengan Utang Rp929,93 Triliun
Wibowo, menyatakan bahwa wewenang tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 87 ayat 2 undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri.
Wibowo menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar tanda pengenal, melainkan dokumen resmi negara sebagai bukti kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi.
Proses penerbitannya meliputi verifikasi, ujian berkala, dan perekaman data dalam sistem informasi kepolisian.
"Dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia," tegas Wibowo.
Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru
Tarif pembuatan SIM bervariasi tergantung golongan kendaraan.
>>> Harga Emas Antam 18 Juni 2026 Anjlok Rp 30.000 per Gram
Untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II, biaya pencetakan sebesar Rp 120.000 per penerbitan.
SIM C, SIM C I, dan SIM C II dikenakan biaya Rp 100.000 per penerbitan.
Sementara SIM D dan SIM D I sebesar Rp 50.000 per penerbitan.
Selain biaya pencetakan, pemohon juga harus membayar biaya pemeriksaan kesehatan fisik sebesar Rp 35.000. Pemeriksaan meliputi pengecekan penglihatan, pendengaran, dan fungsi anggota gerak.
Terdapat pula uji psikologi dengan tarif Rp 100.000 di Satpas menggunakan perangkat gawai pribadi melalui pemindaian kode unik.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan uji psikologi daring dengan tarif lebih terjangkau, yaitu Rp 77.500.
>>> Inggris Kalahkan Kroasia 4-2 di Piala Dunia 2026 Berkat Kebangkitan Babak Kedua
Selain itu, ada komponen biaya premi asuransi pelindung sebesar Rp 50.000. Seluruh biaya ini wajib dibayarkan dalam proses permohonan SIM baru.